METROPOLITAN.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada Jumat 17 April 2026.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 05.39 WIB, harga emas Antam berada di level Rp2.888.000 per gram.
Angka tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan harga pada Kamis (16/04/26).
Stabilnya harga ini menunjukkan belum adanya pergerakan signifikan dalam perdagangan emas dalam beberapa hari terakhir.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak lebih rendah, yakni sebesar 0,25 persen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023.
Baca Juga: Kekalahan dari Leeds Goyahkan Peluang Michael Carrick Jadi Pelatih Permanen Manchester United
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Aturan Pajak Buyback Emas
Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, juga dikenakan PPh Pasal 22.
Tarif pajak yang berlaku sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Dengan kondisi harga yang cenderung stabil, masyarakat disarankan untuk terus memantau pergerakan pasar sebelum melakukan transaksi jual beli emas.