Senin, 22 Desember 2025

Kontrak Asuransi Jasa Raharja-PT KAI Diperpanjang

- Rabu, 25 Januari 2017 | 10:13 WIB

METROPOLITAN – Terkait Asuransi Wajib Kecelakaan Penumpang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang kontrak asuransi dengan PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera.

Direktur Keuangan PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan, jajaran PT KAI telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) itu lantaran Jasa Raharja memiliki kewajiban menjamin asuransi bagi penumpang kereta.

“Setiap penumpang KAI di-cover asuransi wajib ini,” ujarnya. Apalagi, lanjut Didiek, kinerja Jasa Raharja selama ini dinilai tanggap dalam menangani kasus kecelakaan yang diasuransikan pihaknya.

Sementara itu, penandatanganan MoU merupakan perpanjangan kontrak yang sebelumnya sudah dilakukan. ”Selama ini cukup baik ada atau tidak ada kejadian, Jasa Raharja sudah ada di lapangan. Kalau klaim untuk meninggal bisa diganti dalam 1x24 jam walaupun aturannya enam hari,” jelasnya.

Didiek menjelaskan, perbaikan terus dilakukan KAI di sejumlah track untuk meningkatkan pelayanan dalam menjaga garansi keselamatan angkutan barang dan penumpang.

(rmo/er/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X