Minggu, 21 Desember 2025

Kredit Rumah RP75 Juta, Bisakah Terwujud?

- Senin, 13 Maret 2017 | 07:59 WIB

Pemerintah membuat sebuah terobosan melalui Bank Tabungan Negara (BTN) agar golongan masyarakat dengan penghasilan tidak tetap atau pekerja informal bisa memiliki rumah. Terobosan tersebut dinamakan KPR Mikro.

SELAMA ini program rumah subsidi belum terlalu efektif. Mengapa? Sebab, ada satu persyaratan yakni bukti penghasilan bulanan yang wajib dipenuhi oleh mereka yang bekerja sebagai pegawai. Sementara mereka yang bekerja sebagai pedagang, buruh harian dan lainnya belum bisa mengambil program tersebut. KPR Mikro sendiri memiliki persyaratan yang lebih fleksibel. Namun kendalanya ada pada plafon kredit yang terbatas yakni Rp75 juta.

Direktur Consumer Banking Bank BTN Handayani mengatakan, pengembang masih belum cukup menunjukkan ketertarikannya untuk terlibat dalam penyediaan rumah KPR Mikro.

Sedangkan Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembangan Perumahan & Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdilah mengungkapkan alasan pengembang masih cenderung pasif untuk terlibat dalam penyediaan rumah KPR Mikro. “Kalau menurut saya mungkin bisa tertarik bisa nggak, karena memang yang pertama ya mencari lahan yang murah itu susah,” katanya.

Dia menyatakan agak sulit menjual rumah di bawah Rp75 juta seperti yang dibanderol melalui KPR Mikro. Sebab, harga tanah tidak memungkinkan untuk bisa menyediakan rumah dengan harga tersebut. “Menurut saya kalau harga tanah Rp50.000 per meter dengan harga jual rumah Rp75 juta maksimal, saya pikir betul-betul developer itu menjadi developer sosial. Kalau berharap margin (keuntungan) ya rasanya nggak mungkin,” ujarnya.

Untuk itu, dia berharap keterlibatan pemerintah dapat memecahkan solusi mahalnya harga tanah yang menghambat minat pengembang terlibat dalam penyediaan rumah bagi pekerja informal. “Karena tergerus harga tanah. Contoh mungkin Rp50.000. Saya pikir dengan tipe 36 rumah yang sangat sederhana, saya pikir agak keberatan kecuali memang campur tangan pemerintah dalam penyediaan lahannya,” lanjutnya.

“Tipe 36 itu harga bangunan rata-rata kurang lebih Rp1,5 juta per meter. Artinya, kalau dikalikan jadi Rp40 jutaan ya. Nah sementara kalau harga tanah itu mencapai Rp50.000 ke atas saya pikir sulit ya,” tambahnya.

Namun, Junaidi menilai jika pemerintah turut andil dalam penyediaan lahan, maka itu bisa saja dilakukan. “Nah menurut saya sangat bisa, asalkan komitmen dari pemerintah. Solusinya, memang harus ada campur tangan pemerintah dengan negara,” jelasnya.

(rc/dik/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X