METROPOLITAN – Menjabat sebagai ketua Koperasi Jasa Pemilik Mobil Angkutan Umum (Kopem) sejak Agustus 2015, keseharian Syarif Mahyudin yakni mengurusi berbagai kebutuhan administrasi angkutan kota. Pria kelahiran 16 Juli 1966 itu menuturkan, kesibukannya dalam koperasi awalnya untuk mengamankan angkot miliknya agar berbadan hukum. “Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, angkot harus berbadan hukum. Kalau tidak, maka trayek akan dicopot. Karena itu, saya berupaya menjaga aset-aset saya,” ujarnya.
Agar bisa membentuk koperasi, dia berupaya mengumpulkan 50 pengusaha angkot lainnya untuk bergabung. Syarif mengaku bersyukur lantaran perjuangan yang telah dilaluinya satu tahun setengah itu membuahkan hasil.
“Saya senang karena koperasi di Jalan Cemara Raya, Nomor 35, Taman Yasmin, RT 01/08, Kelurahan Curugmekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, akhirnya bisa terbentuk dan 220 angkot telah berbadan hukum,” paparnya.
(yos/b/ dik/py)