Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) yang mengamanatkan angkutan serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 TAHUN 2013 tentang penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, angkutan kota (angkot) di Kota Bogor harus berbadan hukum terhitung dua tahun sejak perda ditetapkan.
Saat ini tercatat 220 unit angkot kota dan Kabupaten Bogor yang bermaung dibawah Koperasi Jasa Pemilik Mobil Angkutan Umum (Kopem) pada Agustus 2015 telah berbadan hukum.
Ketua Kopem Syarif Wahyudin menjelaskan, tujuan koperasi yang terletak di Jalan Cemara Raya, Nomor 35,Taman Yasmin RT 01/08, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor itu agar trayek yang telah berlaku tidak dihapus Pemerintah Kota ( Pemkot) Bogor. Keberadaaan Koperasi tersebut untuk menaungi pengusaha angkutan dalam menjalankan program pemkot.
“Dengan keberadaan koperasi ini, kami membantu pengusaha dalam jasa pengurusan surat-menyurat. Diantaranya seperti pengurusan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR), perpanjangan trayek dan STNK ,” ujarnya.Selain mengurus administrasi, lanjut dia,ke depan koperasi akan menyediakan berbagai macam suku cadang kendaraan.
“Ke depan kami ingin menyediakan peralatan bengkel seeprti suku cadang mobil, pencucian mobil dan ingin mempermudah proses kepengurusan surat kendaraan,” ujarnya. Selain itu, lanjut dia, pihak juga ingin menjalin silaturahmi antarpengusaha agar bisa maju bersama koperasi. “Koperasi ini telah mengantongi Izin Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan (IPAP) dengan kriteria keanggotaan 50 anggota untuk berbadan hukum,” terangnya.
Adapun sebanyak 125 unit angkutan Bogor meliputi trayek 12 Cimanggu-Pasar Anyar, trayek 07 Merdeka-Ciparigi(Warung jambu, red) trayek 10 jurusan Bantar Kemang-Pasar Anyar, trayek 22 Pondok Rumput-Pasar Anyar-Bogor.
Sedangkan 105 unit angkutan bakal melajui jalur trayek 06 Parung-Bogor, trayek 06A BantarKambing Bogor, trayek 32 Pagelaran-Cibinong dan trayek 08Citeureup-Bogor.
(yos/b/dik/py)