METROPOLITAN - Pemerintah tengah mematangkan aturan mengenai bisnis ritel modern, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan pasar tradisional. Upaya tersebut bakal diterapkan pada 2018 untuk pemerataan ekonomi di Indonesia.
Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan, tahun depan pemerintah akan memperketat ritel modern. Hal itu berdasarkan contoh di negara maju, seperti Amerika Serikat, untuk menekan eksklusivitas perusahaan ritel besar.
Dia kemudian menjelaskan aturan mengenai keberpihakan berupa pemberian fasilitas, tempat maupun penyertaan modal untuk UKM dan pedagang pasar tradisional. ”Itu yang akan kami berikan untuk pedagang kecil,” ujarnya.
Sedangkan pengendalian ritel modern, pemerintah bakal mengatur zonasi jarak, jam operasional, kemitraan dengan UKM dan pengaturan barang lokal agar ikut dijual di ritel modern. ”Jadi ritel modern jangan masuk ke pemukiman penduduk, kemudian jaraknya juga diatur,” tegasnya.
Sementara itu, Ekonom Indef Bhima Yudhistira menyatakan perlunya ketegasan pemerintah mengatur zonasi ritel modern guna menghindari tergerusnya pedagang kecil maupun tradisional. ”Zonasi jadi sangat penting, karena kita melihat benturan yang cukup keras terlihat dalam kehidupan nyata. Bahkan ada penelitian dengan membuka satu ritel modern, maka bisa membuat sepuluh pedagang kecil tutup,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah bisa belajar dari beberapa tempat di Jogjakarta yang sudah lebih dulu melakukan zonasi perdagangan lebih baik. ”Pemerintah harus bisa berkaca dari beberapa tempat di Jogjakarta yang melarang ritel modern masuk, jika tidak bekerja sama dengan koperasi atau usaha kecil setempat. Saya kira itu patut dicontoh,” tegasnya.
(tn/dik/py)