Senin, 22 Desember 2025

2018 Bisnis Supermarket Diperketat

- Sabtu, 25 Maret 2017 | 09:28 WIB

METROPOLITAN - Pemerin­tah tengah mematangkan atu­ran mengenai bisnis ritel modern, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan pasar tradisional. Upaya tersebut bakal diterapkan pada 2018 untuk pemerataan eko­nomi di Indonesia.

Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Ko­ordinator Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan, tahun depan pemerintah akan memperketat ritel modern. Hal itu berdasarkan contoh di ne­gara maju, seperti Amerika Serikat, untuk menekan eksklu­sivitas perusahaan ritel besar.

Dia kemudian menjelaskan aturan mengenai keberpihakan berupa pemberian fasilitas, tem­pat maupun penyertaan modal untuk UKM dan pedagang pasar tradisional. ”Itu yang akan kami berikan untuk pedagang kecil,” ujarnya.

Sedangkan pengendalian ritel modern, pemerintah bakal men­gatur zonasi jarak, jam operasio­nal, kemitraan dengan UKM dan pengaturan barang lokal agar ikut dijual di ritel modern. ”Jadi ritel modern jangan masuk ke pemu­kiman penduduk, kemudian jaraknya juga diatur,” tegasnya.

Sementara itu, Ekonom Indef Bhima Yudhistira menyatakan perlunya ketegasan pemerintah mengatur zonasi ritel modern guna menghindari tergerusnya pedagang kecil maupun tradi­sional. ”Zonasi jadi sangat pen­ting, karena kita melihat ben­turan yang cukup keras terlihat dalam kehidupan nyata. Bahkan ada penelitian dengan mem­buka satu ritel modern, maka bisa membuat sepuluh pedagang kecil tutup,” ujarnya.

Dia menambahkan, pemerintah bisa belajar dari beberapa tem­pat di Jogjakarta yang sudah lebih dulu melakukan zonasi perdagangan lebih baik. ”Pe­merintah harus bisa berkaca dari beberapa tempat di Jogja­karta yang melarang ritel modern masuk, jika tidak bekerja sama dengan koperasi atau usaha ke­cil setempat. Saya kira itu patut dicontoh,” tegasnya.

(tn/dik/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X