METROPOLITAN – Harga rumah yang setiap tahunnya semakin tinggi, tidak salah jika generasi saat ini sulit untuk memiliki rumah impian. Harga rumah yang mahal, angsuran yang tinggi dan syarat yang rumit membuat beberapa orang memilih untuk menunda membeli rumah.
Nah, jika Anda seorang pekerja tidak perlu panik. Kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bisa mewujudkan rumah impian kamu. BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas pembiayaan perumahan untuk pekerja. Fasilitas ini tentu memudahkan pesertanya untuk mendapatkan rumah impian. Baiknya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas pembiayaan dengan bunga dan DP yang lebih ringan.
Fasilitas pembiayaan ini dibagi menjadi 3 kriteria, dan masing-masing kriteria memiliki syarat yang berbeda. Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, ada beberapa syarat pengajuan pembiayaan perumahan untuk pekerja yang harus dipenuhi.
ika ingin mengajukan Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) memiliki syarat
Selain itu ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan, jika Anda memiliki pasangan yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka yang boleh mengajukan KPR/PUMP/PRP hanya salah satu saja. Dan yang perlu dicatat pengajuan KPR/PUMP/PRP hanya berlaku satu kali selama menjadi peserta.
(*/mam)