Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji Djajanegaramenjelaskan, CIMB Niaga Syariah sudah meninggalkan bisnis gadai emas sejak 1,5 tahun lalu. Pertimbangannya, kualitas pembiayaan gadai emas cenderung lebih rentan dibandingkan pembiayaan lain. Menurutnya, potensi pembiayaan bermasalah atau non performing finance (NPF) pada pembiayaan ini cenderung lebih besar. Lagi pula, nilai pembiayaan CIMB Niaga Syariah melalui gadai emas relatif kecil, yakni sekitar Rp 200 miliar di pertengahan tahun 2016.
CIMB Niaga Syariah akan fokus pada pembiayaan tradisional seperti pembiayaan konsumer dan UKM. "Kami sudah tidak bermain lagi. Bisnis gadai emas berbeda dengan bisnis perbankan," kata Pandji.
Hal senada diungkapkan, Direktur Bisnis BNI Syariah Dhias Widhiyati, menurutnya BNI Syariah telah menghentikan bisnis gadai emas sejak dua tahun terakhir. Sebelumnya, BNI Syariah menjadi pemain besar gadai emas ini. "Kapabilitas kami tidak pada bisnis gadai emas," jelas Dhias.
Anak usaha BNI ini mencatat pembiayaan bisnis gadai emas sekitar Rp20 miliar di akhir tahun 2016. Nilai tersebut turun 10% dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya.
Sebagai informasi, regulator perbankan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperketat aturan main pembiayaan gadai emas di bank syariah. Salah satunya, melalui aturan maksimal pembiayaan gadai emas sebesar Rp 250 juta per nasabah.
Adanya pembatasan nilai plafon pada layanan pembiayaan gadai emas ini membuat bank syariah kalah bersaing dengan tempat pegadaian lain. Sebab, nasabah lebih memilih gadai emas di Pegadaian. Sebelumnya, perbankan syariah mengusulkan agar plafon pembiayaan gadai emas naik menjadi Rp 500 juta per nasabah.
(kon/mam/py)