METROPOLITAN - Fenomena selebgram atau selebritas instagram saat ini menjadi ladang bisnis yang menjanjikan dengan penghasilan fantastis. Hal ini pun menjadi perbincangan hangat karena belum ada peraturan pemerintah yang menyasar penarikan pajak selebgram. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan, seharusnya selebgram juga dikenakan pajak yang sama seperti yang dikenakan kepada selebritas yang mencari penghasilan di dunia nyata. Hal ini untuk menciptakan fairness atau keadilan. ”Sebetulnya kalau misalkan sekarang selebriti dikenakan aturan pajak itu kan di dunia nyata. Kalau perform di TV misalkan kena pajak di dunia maya harus dikenakan dong. Harus fair dong,” ujarnya. Rudiantara mengatakan, saat ini belum ada pembahasan mengenai pengenaan pajak terhadap selebgram. Dia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak. (lip/els/py)