METROPOLITAN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan rencana untuk membatasi jam kerja ojek online (ojol) yang sebelumnya akan diberlakukan. Pembatalan ini juga mempertimbangkan dengan banyaknya protes yang dilontarkan dari para pengemudi ojek online.
”Sudah kita tiadakan, sudah kita ubah. Kan kita banyak merespons, bagaimana harapan dari para pengemudi. Sudah tidak ada lagi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi.
Budi mengatakan, sebelumnya dalam regulasi ojek online diatur mengenai batasan jam kerja yakni 8 jam. Aturan ini diperlukan untuk melindungi keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. ”Setelah kita melakukan uji publik ke beberapa kota-kota ada usulan menyangkut masalah jam kerja yang tadinya ada dalam regulasi ojek online itu yang 8 jam itu banyak para pengemudi yang gak setuju,” kata Budi.
Budi mengatakan, dari beberapa temuan di lapangan kebanyakan pengendara ojol waktu kerjanya fleksibel. Artinya, tidak bekerja full selama 24 jam, dan juga tidak selama delapan jam penuh seperti bekerja di perusahaan-perusahaan pada umumnya. ”Mungkin saat pertama narik dia bekerja berapa jam pagi, setelah itu dia bisa istirahat, kemudian dia narik lagi. Jadi jam kerjanya gak bisa kaya pegawai di industri. Mungkin dia ada kebebasan untuk kapan dia bisa bekerja, kapan tidak bisa bekerja, sesuai yang diharapkan seperti itu.”
”Jadi artinya tidak dari pagi sampai dengan siang 8 jam, mungkin dia bisa bekerja abis itu dia istirahat terus kerja lagi. Tapi kalau diakumulasi mungkin belum tentu lebih dari 8 jam,” sambung Budi.
Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Perhubungan berencana akan membuat aturan mengenai jam kerja ojek online yang rencananya dibatasi 8 jam dalam 1 hari. Rancangan aturan tersebut mengatur tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. (mdk/els/ py)