Metropolitan – Aturan teknis me ngenai pe nu-ru nan harga tiket pe sawat urung diumumkan ke marin (4/7). Pengumuman ter se but dilakukan Senin pekan de pan (8/7) setelah rapat ko or dinasi antara pemerintah dan pe laku industri penerbangan. Se belumnya, pemerintah menar-get kan maskapai berbiaya rendah (LCC) domestik bisa menurunkan harga tiket pesawat hingga 50 per sen di bawah tarif batas atas (TBA).
Tiket yang tarifnya turun itu terbatas hanya beberapa persen dari total seat yang ada dan hanya berlaku untuk jam penerbangan pada pukul 10.00–14.00 waktu setempat. Penurunan tersebut dilakukan dengan cara cost sharing mulai maskapai pener-ba ngan, pengelola bandara, Per tamina, hingga Airnav. Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono mengatakan, pem-ba hasan teknis rencana penu-ru nan harga tiket sudah dilakukan dalam rapat yang dilakukan tiga hari terakhir. Namun, masih ada beberapa perhitungan yang perlu dibahas lebih lanjut. ’’Saat ini kami belum bisa menyampaikan hasil pembahasan teknis,’’ ucap Susi setelah rapat kemarin (4/7).
Sebelumnya, sebagai upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat, pemerintah memberikan kemu-da han berupa penghapusan pa jak pertambahan nilai (PPN) untuk sewa pesawat. Direktur Ekskutif Center for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, jika ingin meringankan maskapai pe nerbangan, pemerintah masih bisa memberikan insentif yang lain. Yaitu, pembebasan pajak-pajak terkait spare part pesawat. Menurut pria yang kerap disapa Pras itu, spare part pesawat di ke-nakan beberapa jenis perpa ja kan. Antara lain, pajak peng ha silan (PPh) pasal 22 impor, PPN, dan bea masuk atas barang impor.
Secara umum, tarif PPN dike-nakan 10 persen. Lalu, PPh impor berkisar 2,5–7,5 persen, bergan-tung jenis barang yang diimpor. Sedangkan bea masuk barang im por secara umum berkisar 0–40 persen, bergantung kepada barang yang diimpor. ’’Kalau se wa pesawat, pembayaran pa-jaknya kan hanya sekali. Kalau spa re part, itu kan berkali-kali tran saksinya karena terkait main-tenance. Jadi, itu juga akan efektif menekan biaya yang dikeluarkan maskapai,’’ ujarnya. Terkait penundaan penurunan PPh badan yang sebelumnya ditargetkan tahun ini, Pras menya-ran kan bisa diantisipasi meng-gu nakan omnibus law. Omnibus law adalah UU yang mengubah pasal-pasal tertentu dalam be-berapa UU sekaligus. Sebelumnya, tarif PPh badan rencananya turun dari 25 persen menjadi 20 persen.
Rencana itu tertunda lantaran UU No 28 Tahun 2007 tentang Pe ru bahan Ketiga atas UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tak kunjung direvisi. ’’Bisa menggunakan omnibus law atau menggunakan perppu (per a turan pemerintah pengganti UU),’’ katanya.Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menyatakan, waktu yang tersisa tahun ini hanya beberapa bulan. Karena itu, tidak ada waktu yang cukup untuk merevisi UU KUP dan peraturan pe n urunan tarif PPh. ’’Yang jelas tu run 5 persen itu sudah pasti. Cu ma saya enggak bisa jawab kapan waktunya,’’ ujarnya. Sementara itu, Direktorat Jen de ral Pajak (DJP) KPP Pratama Su ra baya Gubeng terus mendorong pen capaian target penerimaan pajak.
Hingga 30 Juni 2019, pe ne rimaan pajak di KPP tersebut ba ru 37,76 persen. Kepala KPP Pratama Surabaya Gubeng Takari Yoeda nia wati mengatakan, sebagai upaya untuk mencapai target pe nerimaan itu, pihaknya ber ko mitmen mem ba ngun kemitraan dan sinergi de ngan wajib pajak. ’’Kami harap ke de pan wajib pajak dapat bersinergi, men dukung, dan saling support,’’ ka ta nya ke-marin (4/7). (rin/res/c4/oki)