Senin, 22 Desember 2025

Negara Rugi Rp2,8 Triliun

- Senin, 15 Juli 2019 | 13:02 WIB

METROPOLITAN - Peredaran ponsel ilegal sangat meresahkan. Sebab, dari data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) tercatat sebanyak 20 persen dari total penjualan ponsel yang bere­dar di Indonesia adalah ilegal. Hal ini jelas-jelas sudah merugikan.

Ketua APSI, Hasan Aula, menyebut­kan 45-50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia. Jika 20 persen di antaranya adalah ilegal, maka jum­lahnya sekitar 9 juta unit per tahun. Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp22,5 triliun.

Akibat maraknya ponsel ilegal terse­but, negara menjadi kehilangan po­tensi pemasukan. Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen ditambah PPH 2.5 persen dari ponsel ilegal tersebut. “To­tal potensi pajak yang hilang sekitar Rp2,8 triliun per tahun,” kata Hasan.

Bukan hanya pemerintah, menurut­nya, fenomena maraknya ponsel ile­gal ini juga merugikan banyak pihak termasuk pengembang teknologi, operator seluler, dan konsumen. Sa­lah satu cara untuk memonitor kebe­radaan ponsel ilegal adalah dengan melalui International Mobile Equip­ment Identification (IMEI).

IMEI adalah kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku se­cara internasional. Kode IMEI yang diterbitkan oleh GSMA terdiri dari 14 hingga 16 digit. Pengguna bisa menge­cek nomor IMEI dengan dial *#06#. Nomor IMEI ini bukan sekadar iden­tifikasi perangkat untuk keperluan dagang, tapi juga untuk keamanan ponsel yang dipakai.

Oleh karena itu, pemerintah tengah menggodok regulasi mengenai vali­dasi IMEI melalui beleid dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Per­industrian (Kemenperin), Kemente­rian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perda­gangan (Kemendag) yang menurut rencana akan dikeluarkan pada 17 Agustus 2019.

Sementara itu, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemen­perin, Janu Suryanto, menuturkan sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan kon­sumen di dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, regist­rasi, dan pemblokiran perangkat te­lekomunikasi seluler yang tidak me­menuhi ketentuan.

Kebijakan validasi IMEI ini bisa me­lindungi industri ponsel dari per­saingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan me­lindungi bagi penggunanya. Juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi seluler dan menghilangkan ponsel BM (black market) dari pasar sehing­ga meningkatkan potensi pajak pe­merintah.

Dalam upaya mendukung program kontrol IMEI tersebut, dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI. Pemerintah secara cermat akan membuat regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Na­sional (SIRINA. Istilah SIRINA itu bukanlah terjemahan dari DIRBS.(rep/rez/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X