METROPOLITAN - Peredaran ponsel ilegal sangat meresahkan. Sebab, dari data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) tercatat sebanyak 20 persen dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia adalah ilegal. Hal ini jelas-jelas sudah merugikan.
Ketua APSI, Hasan Aula, menyebutkan 45-50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia. Jika 20 persen di antaranya adalah ilegal, maka jumlahnya sekitar 9 juta unit per tahun. Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp22,5 triliun.
Akibat maraknya ponsel ilegal tersebut, negara menjadi kehilangan potensi pemasukan. Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen ditambah PPH 2.5 persen dari ponsel ilegal tersebut. “Total potensi pajak yang hilang sekitar Rp2,8 triliun per tahun,” kata Hasan.
Bukan hanya pemerintah, menurutnya, fenomena maraknya ponsel ilegal ini juga merugikan banyak pihak termasuk pengembang teknologi, operator seluler, dan konsumen. Salah satu cara untuk memonitor keberadaan ponsel ilegal adalah dengan melalui International Mobile Equipment Identification (IMEI).
IMEI adalah kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. Kode IMEI yang diterbitkan oleh GSMA terdiri dari 14 hingga 16 digit. Pengguna bisa mengecek nomor IMEI dengan dial *#06#. Nomor IMEI ini bukan sekadar identifikasi perangkat untuk keperluan dagang, tapi juga untuk keamanan ponsel yang dipakai.
Oleh karena itu, pemerintah tengah menggodok regulasi mengenai validasi IMEI melalui beleid dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menurut rencana akan dikeluarkan pada 17 Agustus 2019.
Sementara itu, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto, menuturkan sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.
Kebijakan validasi IMEI ini bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya. Juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi seluler dan menghilangkan ponsel BM (black market) dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.
Dalam upaya mendukung program kontrol IMEI tersebut, dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI. Pemerintah secara cermat akan membuat regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA. Istilah SIRINA itu bukanlah terjemahan dari DIRBS.(rep/rez/py)