JAKARTA, Jawa Pos – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membawa perkara dugaan kartel tiket pesawat ke persidangan. Sebelumnya, KPPU melakukan pemeriksaan panjang dan pengumpulan alat bukti.
Kemarin (29/7) KPPU mengonfirmasikan bahwa pemberkasan terkait dengan kecukupan dan keandalan bukti sudah terlaksana. Namun, jadwal sidang belum pasti. ’’Semua pemberkasan dan alat bukti dinyatakan valid dan diterima masuk persidangan,’’ ujar Guntur Syahputra Saragih, komisioner sekaligus juru bicara KPPU.
Setelah ini, perkara tersebut akan masuk pemeriksaan pendahuluan. Langkah itu lantas disusul dengan pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya, perkara yang melibatkan tujuh maskapai terlapor tersebut disidangkan.
’’Beban sidang KPPU masih banyak. Kalau dipaksakan, khawatir fokus majelis hakim terpecah,’’ papar Guntur tentang tidak pastinya jadwal sidang. Apalagi, sidang KPPU biasanya memakan waktu lama. Sebab, KPPU harus memanggil saksi dan seluruh terlapor. Guntur menjelaskan, tujuh maskapai penerbangan yang dilaporkan KPPU itu terindikasi menjadi kartel. Mereka secara bersama-sama menaikkan dan menurunkan tarif tiket dalam kurun waktu 2018 hingga 2019.
’’Itu melanggar pasal 5 dan 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,’’ terangnya. Bila nanti terbukti, setiap maskapai penerbangan bisa dikenai denda maksimal Rp 25 miliar.
Sementara itu, Direktur Investigasi KPPU Goprera Panggabean menyatakan bahwa pihaknya terus memantau para terlapor meski sudah ada perintah penurunan harga tiket. Nanti KPPU mengulik kesepakatan-kesepakatan tujuh maskapai penerbangan dalam membentuk harga pasar. ’’Kecenderungannya, kartel mengambil harga tinggi atau rendah. Kartel juga terkait dengan kesepakatan dalam menetapkan harga tertentu,’’ ujarnya. (agf/c14/hep)