METROPOLITAN - Pemerintah mengusulkan untuk menaikkan tarif impor saat masa panen. Hal itu rencananya diterapkan untuk produk hortikultura serta hewan dan produk dari hewan. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. ”Ketika petani kita panen atau sedang banyak daging, tarif bisa naik,” terang Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Peternakan, I Ketut Diarmita.
Usul tersebut akan kembali dibahas mengenai teknisnya. Kementerian Perdagangan (Kemendag) nantinya akan membahas ketentuan tarif tersebut untuk diusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rencana tersebut ditujukan untuk melindungi peternak dan petani Indonesia. Upaya tersebut untuk menyiasati gugatan Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru ke organisasi perdagangan dunia (WTO). ”Memang itu (pengaturan tarif) dibenarkan, sepanjang itu dibenarkan itu akan dilakukan,” terangnya.
Sebelumnya, AS dan Selandia Baru melaporkan Indonesia ke WTO. Sebab, Indonesia dinilai menerapkan kebijakan larangan impor produk hortikultura dan produk hewan saat masa panen. Gugatan tersebut telah dimenangkan WTO. Oleh karena itu, Indonesia menyesuaikan sejumlah aturan untuk meniadakan pasal larangan impor saat masa panen.
Terdapat sejumlah aturan yang direvisi untuk memenuhi hasil gugatan tersebut. Antara lain Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Meski begitu, pemerintah tetap akan melakukan upaya perlindungan petani lokal. Selain perlindungan melalui tarif, pemerintah juga akan melakukan perlindungan nontarif untuk kesehatan dan kehalalan produk. ”Kita pakai pijakan di saat ada kasus penyakit, kemudian halal, jadi kita sudah nggak bisa berkelit dengan alasan yang tidak jelas harus jelas semua,” jelas Ketut. (ktn/suf/py)