METROPOLITAN - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) rupanya bukan isapan jempol belaka. Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), Mirah Sumirat, menyatakan pihaknya mencatat sejak awal tahun sampai Agustus 2019 sudah terjadi 3.000 kasus PHK. ”Sektor ritel sudah mencapai 2.000 pekerja dan 1.000 pekerja akibat otomatisasi pembayaran di jalan tol,” katanya.
PHK di sektor ritel disebabkan penutupan sejumlah gerai ritel yang berimbas pada pengurangan pegawai. Sedangkan di bisnis jalan tol karena keberadaan program otomatisasi pembayaran di sejumlah ruas jalan tol.
Meski pekerja yang terkena PHK tersebut mendapat pesangon yang sesuai, Mirah menyayangkan sikap perusahaan yang melakukan PHK lantaran tidak memberikan pelatihan kewirausahaan atau pelatihan meningkatkan kemampuan pekerja.
Padahal dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan pelatihan kepada pekerja, tidak hanya saat akan di PHK atau Masa Persiapan Pensiun (MPP). ”Kenyataannya sebelum PHK, pekerja belum mendapat pelatihan,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono, menyebut gelombang PHK ini telah terjadi di beberapa wilayah seperti di Batam Riau, Cilegon Banten dan Surakarta Jawa Tengah.
Melihat gelombang PHK yang ada, Aseki berharap pemerintah segera menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan vokasi kepada pekerja yang terkena PHK.
Mirah juga meminta kepada pemerintah untuk tidak cepat mengeluarkan kebijakan yang berimbas kepada PHK. Ini terjadi saat program otomatisasi pembayaran di sejumlah ruas jalan tol berlangsung. (ktn/suf/py)