Minggu, 21 Desember 2025

Tukang Gorengan Dipersilakan Pakai Minyak Curah

- Kamis, 10 Oktober 2019 | 09:26 WIB
RAMAI: Salah satu tukang gorengan dikerumuni pembeli yang rata-rata siswa SMP di salah satu sekolah di Bogor.
RAMAI: Salah satu tukang gorengan dikerumuni pembeli yang rata-rata siswa SMP di salah satu sekolah di Bogor.

METROPOLITAN - Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, menyatakan, tujuan utama memberlakukan minyak goreng kemasan adalah memberikan jaminan aspek higienis, sehat dan halal. Namun jika pedagang gorengan masih mau menggunakan minyak goreng curah silakan saja. ”Tapi nanti proses alamiah akan terjadi. Kalau masih mau menggunakan itu silakan. Kita diamkan dulu, tapi nanti proses alamiah akan terjadi. Proses pasar mana yang akan mereka pilih,” kata Enggar, Rabu (9/10). Enggar menyebutkan, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah saat ini sebesar Rp10.500 per liter. Tak berbeda jauh dengan HET minyak goreng kemasan yang ditetapkan Rp11.000. ”Coba kita lihat ke pasarpasar tradisional berapa satu liter? Sama dengan Rp11.000 itu. Bahkan kadang lebih. Sedangkan ini tidak bisa tawarmenawar karena tertera di situ, HET Rp11.000,” katanya. Dalam masalah minyak goreng ini, sambung Enggar, pemerintah berada di dua sisi. Pertama, menjamin pengguna minyak goreng itu mendapatkan produk yang higienis dan halal. ”Tapi di sisi lain, harga harus terjangkau dan jangan mematikan kegiatan ekonomi rakyat. Sekarang posisi kita, seluruh industri itu wajib membuat minyak goreng dalam kemasan sederhana yang harganya dipatok Rp11.000 dan itu terserah. Higienis, sehat dan halal,” katanya. Terkait minyak goreng kemasan yang HET-nya telah ditetapkan itu, Enggar menegaskan bahwa pemerintah tak akan memberikan insentif pada industri karena industri ini tidak mengalami kerugian. ”Nggak ada insentif. Kurangin untung saja,” katanya. Enggar menjelaskan, dirinya dulu adalah pengusaha. Nah, pengusaha itu jika biasanya untung Rp1.000 kemudian turun jadi Rp500, mereka akan bilang rugi Rp500. ”Padahal tetap untung,” katanya. (dtk/ suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X