Senin, 22 Desember 2025

60 Perusahaan Asuransi Kaver Covid-19

- Rabu, 15 April 2020 | 09:30 WIB

METROPOLITAN - Seba­nyak 60 perusahaan asu­ransi jiwa anggota AAJI da­pat menanggung risiko un­tuk pemegang polis yang terdampak Covid-19. Dalam Program Squawk Box, Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menjelaskan, seluruh ang­gota AAJI tidak mengecua­likan risiko Covid-19. Ini artinya perusahaan akan mengaver pengobatan na­sabah yang terdampak. ”Kami telah berdiskusi dengan perusahaan asu­ransi jiwa 60 perusahaan sudah cek dan Covid-19 tidak dikecualikan, semua ditang­gung,” kata Budi. Ada beberapa perusahaan asuransi sudah menginfor­masikan ke publik terkait coverage risiko Covid-19 ini. Seperti Prudential Life As­surance yang memberikan uang santunan Rp1 juta per hari untuk nasabah yang dinyatakan positif dengan waktu maksimal 30 hari. Na­sabah yang berhak menda­patkan ini dinyatakan posi­tif dalam periode 28 Janua­ri hingga 30 April 2020. Lalu, PT Asuransi Jiwa Ma­nulife Indonesia memberikan tambahan manfaat tutup usia hingga Rp200 juta. Saat pe­rawatan nasabah diberikan manfaat senilai Rp10 juta plus tunjangan Rp1 juta per hari selama 30 hari. Ini ber­laku 31 Mei 2020 dengan total pertanggungan keseluru­han Rp10 miliar. Dia menegaskan, Keputu­san Menteri Kesehatan bahwa pemerintah menanggung biaya atas pengobatan ma­syarakat yang suspek dan menderita Covid-19 berlaku pada pasien yang dirujuk kepada rumah sakit yang ditunjuk pemerintah di kota masing-masing. AAJI menegaskan, secara umum polis asuransi tidak mengecualikan terkait virus corona dengan catatan se­panjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemi oleh Pemerintah Indonesia. (dtk/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X