METROPOLITAN - Sebanyak 60 perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI dapat menanggung risiko untuk pemegang polis yang terdampak Covid-19. Dalam Program Squawk Box, Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menjelaskan, seluruh anggota AAJI tidak mengecualikan risiko Covid-19. Ini artinya perusahaan akan mengaver pengobatan nasabah yang terdampak. ”Kami telah berdiskusi dengan perusahaan asuransi jiwa 60 perusahaan sudah cek dan Covid-19 tidak dikecualikan, semua ditanggung,” kata Budi. Ada beberapa perusahaan asuransi sudah menginformasikan ke publik terkait coverage risiko Covid-19 ini. Seperti Prudential Life Assurance yang memberikan uang santunan Rp1 juta per hari untuk nasabah yang dinyatakan positif dengan waktu maksimal 30 hari. Nasabah yang berhak mendapatkan ini dinyatakan positif dalam periode 28 Januari hingga 30 April 2020. Lalu, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia memberikan tambahan manfaat tutup usia hingga Rp200 juta. Saat perawatan nasabah diberikan manfaat senilai Rp10 juta plus tunjangan Rp1 juta per hari selama 30 hari. Ini berlaku 31 Mei 2020 dengan total pertanggungan keseluruhan Rp10 miliar. Dia menegaskan, Keputusan Menteri Kesehatan bahwa pemerintah menanggung biaya atas pengobatan masyarakat yang suspek dan menderita Covid-19 berlaku pada pasien yang dirujuk kepada rumah sakit yang ditunjuk pemerintah di kota masing-masing. AAJI menegaskan, secara umum polis asuransi tidak mengecualikan terkait virus corona dengan catatan sepanjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemi oleh Pemerintah Indonesia. (dtk/mam/py)