METROPOLITAN - Proses tak pernah mengkhianati hasil. Setelah jatuh-bangun merintis bisnis di bidang makanan beku, siapa sangka CV Malika Khatulistiwa Dayana Abadi (MKDA) sukses menyabet penghargaan dari LPPOM MUI sebagai UMKM yang menerapkan Sertifikasi Jaminan Halal (SJH) dengan baik dalam proses bisnis di 2020. Direktur Operasional CV MKDA Sushane Sarita mengatakan, pencapaian dari CV yang didirikan pada 2016 ini tak lantas membuatnya puas. Sebaliknya ia harus konsisten dalam menjalankan bidang usaha tersebut. “Senang pasti tetapi kalau dikatakan puas nggak juga, sebaliknya justru ini tantangan bahwa kami harus lebih konsisten lagi, mulai dari penggunaan bahan baku, proses produksi sampai dengan pengantaran produk ke customer harus terjaminan kehalalannya,” ujarnya. Baginya, penghargaan ini merupakan prestasi yang membanggakan. “Kami berharap dapat menjadi inspirasi bagi UMKM-UMKM lainnya untuk mengajukan sertifikasi halal serta bersama-sama memperkuat pasar halal di Indonesia,” katanya. Wanita yang akrab disapa Susan itu mengaku saat ini pengembangan usahanya terbagi menjadi dua, yakni katering dan pengolahan sayuran beku. “Di sini terlahir brand ‘Simpel dan Aslina Fresh!’ Simpel berfokus pada konsep tempat makan dengan menu rumahan yang praktis serta catering dan aneka makanan ready to cook frozen, sedangkan Aslina Fresh! berfokus pada produksi sayuran beku yang bekerja sama dengan petani lokal,” terangnya. Sementara itu, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan penghargaan kepada CV Malika sebagai perusahaan yang menerapkan sertifikat halal dengan baik. Menurut Wakil Direktur LPPOM MUI, Osmena Gunawan, semua jenis usaha dapat penghargaan Sertifikat Jaminan Halal jika syarat dan prasyaratnya terpenuhi. “CV Malika ini sudah menerapkan SOP sesuai kategori yang diharapkan LPPOM MUI,” katanya. (cr1/c/els/run)