Senin, 22 Desember 2025

Bank Kota Bogor Pangkas Jam Pelayanan

- Selasa, 22 September 2020 | 19:03 WIB
DOK BANK KOTA BOGOR
DOK BANK KOTA BOGOR

METROPOLITAN - Mence­gah penyebaran Covid-19, BPR Bank Kota Bogor men­gurangi jam operasional pe­layanan. Pengumuman ini tersebar melalui surat edaran Nomor 539/423-BKB, yang berisi tentang Operasional Pelayanan Perumda BPR Bank Kota Bogor. Dalam surat edaran tersebut diterangkan bahwa jam ope­rasional hanya berlaku enam jam. “Kantor kas dan mobil keli­ling Perumda Bank Kota Bo­gor ditutup terhitung 21 Sep­tember hingga 2 Oktober 2020, sehingga pelayanan hanya dilakukan di kantor pusat yang berada di Jalan RE Martadi­nata, Nomor 45, Kota Bogor,” demikian yang tertera dalam keterangan tertulisnya. Selain itu, jam operasional pelayanan pun terbatas. Kan­tor tutup pukul 15:00 WIB dengan pelayanan kas yang berlaku dari jam 08:00 pagi hingga 14:00 WIB. Semen­tara kas dan mobil keliling Perumda BPR Bank Kota Bogor akan mulai berope­rasi kembali pada 5 Oktober 2020 mendatang. Hal itu dilakukan sesuai keputusan Wali Kota Bogor Nomor 90045- 552 Tahun 2020 tentang Per­panjangan Keenam Pemba­tasan Sosial Berskala Besar Proporsional Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanganan Virus Corona. (bdn/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X