METROPOLITAN - Mencegah penyebaran Covid-19, BPR Bank Kota Bogor mengurangi jam operasional pelayanan. Pengumuman ini tersebar melalui surat edaran Nomor 539/423-BKB, yang berisi tentang Operasional Pelayanan Perumda BPR Bank Kota Bogor. Dalam surat edaran tersebut diterangkan bahwa jam operasional hanya berlaku enam jam. “Kantor kas dan mobil keliling Perumda Bank Kota Bogor ditutup terhitung 21 September hingga 2 Oktober 2020, sehingga pelayanan hanya dilakukan di kantor pusat yang berada di Jalan RE Martadinata, Nomor 45, Kota Bogor,” demikian yang tertera dalam keterangan tertulisnya. Selain itu, jam operasional pelayanan pun terbatas. Kantor tutup pukul 15:00 WIB dengan pelayanan kas yang berlaku dari jam 08:00 pagi hingga 14:00 WIB. Sementara kas dan mobil keliling Perumda BPR Bank Kota Bogor akan mulai beroperasi kembali pada 5 Oktober 2020 mendatang. Hal itu dilakukan sesuai keputusan Wali Kota Bogor Nomor 90045- 552 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Keenam Pembatasan Sosial Berskala Besar Proporsional Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanganan Virus Corona. (bdn/els/run)