Senin, 22 Desember 2025

BPKP Kawal Banpres Usaha Mikro

- Senin, 28 Desember 2020 | 19:03 WIB

METROPOLITAN - Deputi Bidang Pembiayaan Kemen­terian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Hanung Harimba Rachman, menegaskan bahwa penyalu­ran program Bantuan Presi­den (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) berpe­gang pada prinsip kehati-hatian. Proses penyalurannya melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya se­suai aturan yang berlaku, termasuk pemerintah daerah di seluruh Indonesia. ”Tata cara penyaluran Ban­pres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020,” kata Hanung dalam keterangan tertulis. Berdasarkan PermenKo­pUKM tersebut, pelaku usa­ha mikro yang ingin mendaf­tar harus melalui lembaga pengusul yang telah diten­tukan. Antara lain bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membi­dangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten atau kota, kementerian dan lembaga, perbankan dan pe­rusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK, serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada kope­rasi dan atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha men­engah. KemenkopUKM secara in­tensif juga telah melakukan sosialisasi program, baik se­cara langsung ke daerah me­libatkan banyak pihak, ter­masuk dinas terkait yang merupakan bagian dari pe­merintah daerah, melalui media massa, maupun se­cara online di berbagai chan­nel media sosial. Sosialisasi kepada dinas yang membi­dangi Koperasi dan UMKM Provinsi/DI/Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia dila­kukan melalui virtual zoom meeting pada 5 Agustus 2020. Koordinasi penyaluran juga dilakukan melalui surat Sekretaris Kementerian Ko­perasi dan UKM Nomor 367/ SM/VIII/2020 tanggal 4 Agus­tus 2020 perihal Pendataan Program BPUM. Kemudian surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Nomor 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Perpan­jangan Waktu Pendataan Program BPUM. Selain itu, Deputi Bidang Pembiayaan telah menetap­kan Keputusan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Peneta­pan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi BPUM Pro­vinsi/DI, terdiri dari delapan orang per provinsi di seluruh Indonesia yang memiliki tu­gas dan fungsi mengoordi­nasikan kegiatan BPUM dengan pihak terkait di wi­layah Kabupaten/Kota dan Pusat, sosialisasi kegiatan BPUM, serta membantu ve­rifikasi terhadap kebenaran data, informasi dan kelen­gkapan administrasi. (lip/ feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X