METROPOLITAN - Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Hanung Harimba Rachman, menegaskan bahwa penyaluran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) berpegang pada prinsip kehati-hatian. Proses penyalurannya melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemerintah daerah di seluruh Indonesia. ”Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020,” kata Hanung dalam keterangan tertulis. Berdasarkan PermenKopUKM tersebut, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul yang telah ditentukan. Antara lain bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten atau kota, kementerian dan lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK, serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. KemenkopUKM secara intensif juga telah melakukan sosialisasi program, baik secara langsung ke daerah melibatkan banyak pihak, termasuk dinas terkait yang merupakan bagian dari pemerintah daerah, melalui media massa, maupun secara online di berbagai channel media sosial. Sosialisasi kepada dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/DI/Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia dilakukan melalui virtual zoom meeting pada 5 Agustus 2020. Koordinasi penyaluran juga dilakukan melalui surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Nomor 367/ SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 perihal Pendataan Program BPUM. Kemudian surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Nomor 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program BPUM. Selain itu, Deputi Bidang Pembiayaan telah menetapkan Keputusan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penetapan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi BPUM Provinsi/DI, terdiri dari delapan orang per provinsi di seluruh Indonesia yang memiliki tugas dan fungsi mengoordinasikan kegiatan BPUM dengan pihak terkait di wilayah Kabupaten/Kota dan Pusat, sosialisasi kegiatan BPUM, serta membantu verifikasi terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan administrasi. (lip/ feb/run)