Minggu, 21 Desember 2025

Pandemi, Perumda BPR Beri Relaksasi untuk Nasabah

- Selasa, 29 Desember 2020 | 19:03 WIB

METROPOLITAN - Perum­da BPR Bank Kota Bogor me­nyosialisasikan Rencana Bis­nis Bank (RBB) Bank Kota Bogor untuk 2021. Direkur Utama (Dirut) Pe­rumda BPR Bank Kota Bogor Ibrahim menyampaikan, walaupun terjadi pandemi namun stabilitas Bank Kota Bogor tidak begitu banyak terganggu karena Bank Kota Bogor masih bisa berjalan dengan koridor likuiditas yang sehat. Kalau di BPR lain seperti BPR swasta atau BPR di daerah lain yang sebagian besar nasabah­nya itu adalah UMKM pastinya akan terdampak. Kalau sektor UMKM itu ditutup atau bang­krut pasti nanti imbasnya ke Perbankan yang memberikan pinjaman. “Kalau kita tidak terlalu te­rimbas malah masih stabil karena nasabah kami lebih dominannya adalah karyawan dan pegawai negeri sipil atau ASN. Jadi, masih pakai pola potong gaji,” kata Ibrahim usai evaluasi kinerja dan sosiali­sasi RBB tahun 2021 di Royal Safari Garden, 19-20 Desem­ber 2020 lalu. Ia mengatakan, dari hasil evaluasi kinerja Perumda BPR Bank Kota Bogor 2020, lima tahun terakhir ini, kinerja Pe­rumda BPR Bank Kota Bogor terus mengalami kenaikan walaupun tidak terlalu signi­fikan. Namun pastinya selalu ada peningkatan aset dari tahun sebelumnya. “Kami juga telah melakukan sosialisasi rencana bisnis Pe­rumda BPR Bank Kota Bogor kepada seluruh karyawan untuk tahun anggaran 2021. Pastinya target di 2021 nanti tidak terlalu beda jauh dengan tahun sebelumnya dan kita berkomitmen agar penca­paian target lebih baik dari tahun sebelumnya,” ungkap­nya. Ibrahim melanjutkan, selama masa pandemi Covid-19 ini, Bank Kota Bogor memberikan relaksasi kepada nasabah atau debitur yang usahanya ter­kena dampak Covid-19. Seba­nyak 94 orang di antaranya yakni nasabah UMKM dan pegawai sudah mendapatkan relaksasi. Bentuk relaksasinya berupa pembayaran bunga dan pokok tidak dibayarkan selama tiga bulan sekali. “Jadi, nasabah dapat mengaju­kan relaksasi kredit sesuai dengan ketentuan yang di­buat OJK dan BI. Di mana BI dan OJK sudah mengeluarkan peraturan relaksasi kredit. Jadi, nasabah atau debitur diberikan jangka waktu pem­bayaran. Apakah dia minta keringanan suku bunga atau minta penambahan jangka waktu atau bisa juga mengaju­kan ulang lagi pinjaman. Itu berbagai polanya,” jelasnya. Untuk UMKM yang terkena dampak, Ibrahim berpesan agar lebih kreatif lagi dalam mempromosikan produknya dan memasarkannya. “Se­perti kemasannya lebih diba­gusin lagi,” imbuhnya. (*/feb/ run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X