Minggu, 21 Desember 2025

Kemenperin dan BPOM Kolaborasi Awasi Produk IKM

- Selasa, 16 Februari 2021 | 19:15 WIB

METROPOLITAN - Industri pangan menjadi salah satu sektor andalan dalam mema­cu pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu juga ditetapkan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasio­nal (RIPIN) 2015-2035. “Jaminan keamanan, perlin­dungan konsumen, dan pe­ningkatan daya saing produk agro merupakan isu penting terkait industri makanan dan minuman yang perlu didukung dengan standardisasi bahan baku, produk, dan proses,” kata Kepala Badan Standardi­sasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindu­strian, Doddy Rahadi, di Ja­karta, Senin (15/2). Untuk itu, keberadaan labo­ratorium pengujian memiliki peran strategis sebagai infra­struktur mutu penunjang stan­dardisasi dan pengawasan keamanan pangan. Selain di­lengkapi fasilitas yang mema­dai dan personel yang kompe­ten, laboratorium pengujian juga perlu diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), sehingga hasil ujinya dapat diakui di tingkat nasional mau­pun regional. “Kami memiliki Balai Besar Industri Agro (BBIA) di Bogor, yakni satuan kerja yang berada di bawah BSKJI Kemenperin, yang telah ditetapkan sebagai Laboratorium Rujukan Produk Pangan,” ungkap Doddy. BBIA diharapkan dapat lebih berperan aktif sebagai peng­hubung antar institusi nasional dalam membantu penyele­saian permasalahan teknis dan transfer ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan pengujian pangan di Indonesia, serta membentuk jejaring dengan laboratorium-laboratorium rujukan regional dan interna­sional. “BBIA telah ditetapkan Ke­putusan Komisi Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (KLPPI) Nomor 1 Tahun 2018 sebagai Laboratorium Rujukan Pengujian Mikotoksin Dalam Bahan Baku dan Bahan An­tara Pangan dan sebagai Labo­ratorium Rujukan Pengujian Cemaran Logam Dalam Bahan Baku dan Bahan Antara Pangan,” papar Doddy. Peran BBIA dalam bidang pengujian dan jaminan kea­manan pangan diperkuat ko­laborasi dengan pemangku kepentingan pelaksana jaminan mutu pangan olahan di Indo­nesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Kola­borasi ini ditandai penanda­tanganan Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara BBIA dengan BPOM pada 8 Februari 2021. “BBIA menyambut baik dan mendukung BPOM dengan menyediakan infrastruktur laboratorium pengujian yang diakreditasi KAN, sehingga hasil ujinya dapat diakui di tingkat nasional maupun re­gional,” imbuhnya. Di samping itu, dengan di­lengkapi personel yang kom­peten serta inovasinya dalam pengembangan metode uji, Kemenperin yakin BBIA dapat mendukung regulasi yang di­keluarkan BPOM terkait jami­nan pangan produk pangan yang dihasilkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Kolaborasi ini sejalan dengan program Kemenperin dalam mengakselerasi peningkatan daya saing Industri Kecil Me­nengah (IKM) pangan di Tanah Air, khususnya terkait jaminan keamanan pangan,” jelas Dod­dy. Selanjutnya, BBIA ditugas­kan aktif menjadi unit kerja penyedia layanan standardi­sasi dan jasa industri yang ung­gul di bidang pangan, terutama di masa pandemi Covid-19. (kon/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X