Senin, 22 Desember 2025

30 Persen Lahan Rest Area Khusus Pengusaha Kecil

- Selasa, 23 Februari 2021 | 19:15 WIB

METROPOLITAN - Jokowi resmi mewajibkan pengu­saha jalan tol mengalokasikan minimal 30 persen lahan mereka di rest area atau tem­pat peristirahatan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Jalan Tol. Beleid tersebut merupakan turunan atau aturan pelaksana UU Cipta kerja. ”Untuk mengakomo­dasi usaha mikro, usaha ke­cil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk jalan tol yang te­lah beroperasi maupun untuk jalan tol yang masih dalam tahap perencanaan dan kon­struksi,” kata Pasal 7A ayat 2 pp tersebut seperti dikutip Senin (22/2). Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 2 Februari ter­sebut, pengusaha tol juga diwajibkan mengakomodasi pelaku UMKM di tempat me­reka melalui pola kemitraan. Mereka juga diwajibkan mem­berikan kemudahan usaha dan keringanan bagi pelaku UMKM untuk berusaha di rest area. Selain itu, dalam pp tersebut, Jokowi juga men­gatur tempat istirahat dan pelayanan dapat dikembang­kan dengan menambah fa­silitas penunjang berupa penambahan area produksi tertentu dan daerah serta promosi UMKM, penambahan area lokasi perpindahan un­tuk orang dan barang/logis­tik; dan/atau pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri. (cn/feb/ run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X