METROPOLITAN - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode April–Juni 2021. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menuturkan, pemerintah tidak akan menaikkan tarif listrik hingga Juni 2021. “Untuk 13 pelanggan nonsubsidi, per 1 April sampai 30 Juni 2021 tidak akan ada kenaikan tarif tenaga listrik,’’ ujarnya, kemarin. Pemerintah juga mendorong PT PLN (Persero) terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional. PLN juga diharapkan dapat meningkatkan penjualan tenaga listrik, serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik. Rida menjelaskan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik akan dilakukan jika ada perubahan realisasi indikator makroekonomi. Misalnya, kurs, inflasi, harga minyak mentah Indonesia, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB). Hal itu ditinjau tiga bulan sekali. Pada November 2020 sampai Januari 2021, ada perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan. Perinciannya, kurs sebesar Rp14.157,27/USD; Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 47,21 USD/barel; tingkat inflasi 0,33 persen; dan HPB Rp762,84/kg. Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik mengalami perubahan, di mana tarif tenaga listrik untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi di atas tarif yang ditetapkan saat ini. ’’Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi, baik tegangan rendah, menengah, maupun tinggi, tetap mengacu pada tarif Januari–Maret 2021,” ungkap Rida. Ia merinci tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, dan penerangan jalan umum tidak naik atau tetap sebesar Rp1.444,70/kWh. Sementara itu, khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh. Besaran tarif untuk pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus juga tetap sebesar Rp1.114,74/kWh. “Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh,” lanjut Rida. Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Ke-25 golongan pelanggan tersebut tetap diberi subsidi listrik. (*/feb/run)