Senin, 22 Desember 2025

Tarif Listrik Normal sampai Juni 2021

- Rabu, 10 Maret 2021 | 19:01 WIB

METROPOLITAN - Kemen­terian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mene­tapkan penyesuaian tarif te­naga listrik (tariff adjustment) periode April–Juni 2021. Direktur Jenderal Ketena­galistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menuturkan, pemerintah tidak akan me­naikkan tarif listrik hingga Juni 2021. “Untuk 13 pelang­gan nonsubsidi, per 1 April sampai 30 Juni 2021 tidak akan ada kenaikan tarif tenaga list­rik,’’ ujarnya, kemarin. Pemerintah juga mendorong PT PLN (Persero) terus mela­kukan langkah-langkah efi­siensi operasional. PLN juga diharapkan dapat mening­katkan penjualan tenaga list­rik, serta memberikan pe­layanan penyediaan tenaga listrik dengan baik. Rida menjelaskan penyesu­aian terhadap tarif tenaga listrik akan dilakukan jika ada perubahan realisasi indikator makroekonomi. Misalnya, kurs, inflasi, harga minyak mentah Indonesia, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB). Hal itu ditin­jau tiga bulan sekali. Pada November 2020 sampai Januari 2021, ada perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan. Pe­rinciannya, kurs sebesar Rp14.157,27/USD; Indone­sian Crude Price (ICP) sebe­sar 47,21 USD/barel; tingkat inflasi 0,33 persen; dan HPB Rp762,84/kg. Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik mengalami pe­rubahan, di mana tarif te­naga listrik untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi di atas tarif yang ditetapkan saat ini. ’’Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi, baik tegangan rendah, menengah, maupun tinggi, tetap mengacu pada tarif Januari–Maret 2021,” ungkap Rida. Ia merinci tarif listrik pelang­gan nonsubsidi untuk pelang­gan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelang­gan bisnis dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, dan pene­rangan jalan umum tidak naik atau tetap sebesar Rp1.444,70/kWh. Sementara itu, khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh. Besaran tarif untuk pelang­gan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, in­dustri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus juga tetap sebesar Rp1.114,74/kWh. “Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh,” lanjut Rida. Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersub­sidi lainnya juga tidak men­galami perubahan, besaran tarifnya tetap. Ke-25 golong­an pelanggan tersebut tetap diberi subsidi listrik. (*/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X