Minggu, 21 Desember 2025

BTN Turunkan Cicilan Rumah Subsidi

- Kamis, 18 Maret 2021 | 19:30 WIB

METROPOLITAN - Nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk digegerkan dengan turunnya besaran cicilan Kredit Pemilikan Ru­mah (KPR) secara tiba-tiba tanpa adanya pemberita­huan resmi dari perbankan. Wakil Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mem­benarkan hal tersebut. Nixon menjelaskan penurunan be­saran cicilan KPR disebabkan pemerintah telah mencairkan dana subsidi bunga KPR ke­pada BTN. “Memang dulu ada program pemulihan ekonomi nasional, kalau ingat. Ada PMK 138 pembayaran bunga sampai tipe 70 ada tiga sampai enam bulan, itu sudah masuk re­kening, sehingga tagihan bunga sebelumnya, dibayarkan pe­merintah. Waktu itu jumlah­nya Rp2,1 triliun disetor pe­merintah,” ujarnya saat kon­ferensi, belum lama ini. Menurutnya, pada bulan lalu perseroan telah menu­runkan suku bunga kredit tertentu dan diikuti dengan penurunan Suku Bunga Da­sar Kredit (SBDK) BTN. Hal itu sejalan dengan Bank Him­punan Milik Negara (Him­bara) lainnya untuk mendo­rong pertumbuhan kredit. Namun, penurunan angsu­ran KPR nasabah diakui Nixon bukan karena suku bunga yang turun, tetapi ada­nya bantuan dari pemerintah bagi rumah tipe sampai dengan 70. Nixon meminta para nasabah bisa menda­tangi kantor cabang BTN terdekat untuk mendapatkan informasi lebih jelas. “Mungkin ada tagihan di­bayarin pemerintah, itu cek saja dengan teliti atau bisa datangi cabang BTN terdekat. Tapi bunga juga kita lakukan penyesuaian turun sejak bu­lan lalu,” imbuhnya. Program PEN berupa pem­berian subsidi bunga KPR yang tertuang dalam PMK Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Mar­gin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemu­lihan Ekonomi Nasional. Dalam aturan tersebut, pe­merintah memberikan in­sentif bunga KPR kepada debitur yang membeli rumah tipe 70 ke bawah. Kala itu pemerintah mene­tapkan persyaratan antara lain nasabah memiliki nomor pokok wajib pajak, memiliki plafon kredit maksimal Rp10 miliar, memiliki baki debet kredit sampai 29 Februari 2020, dan mengantongi sta­tus kredit lancar per 29 Fe­bruari 2020. Beleid yang di­terbitkan tahun lalu tersebut ternyata dananya mulai cair baru-baru ini. Nixon menjelaskan per­seroan pun langsung men­distribusikannya kepada nasabah, sehingga dengan kata lain, tagihan bunga KPR milik nasabah sebenarnya dibayar oleh pemerintah. “Sehingga tagihan bunga yang sebelumnya itu memang oleh dibayarkan pemerintah,” ucapnya. Nixon menyebut pemerin­tah telah menggelontorkan dana subsidi bunga KPR se­nilai Rp2,1 triliun kepada BTN. Maka itu menurut Nixon, bagi nasabah yang merasa terbantu dengan adanya penurunan cicilan KPR, me­reka bisa menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah. (rep/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X