Minggu, 21 Desember 2025

Penerbangan Citilink Dihentikan Sementara 6–17 Mei

- Rabu, 14 April 2021 | 19:15 WIB

METROPOLITAN - Maska­pai penerbangan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Citilink, memutuskan men­ghentikan sementara seluruh penerbangan domestik pada periode Hari Raya Lebaran, mulai 6–17 Mei 2021 menda­tang. Hal itu sesuai aturan pemerintah mengenai pengen­dalian moda transportasi se­lama Lebaran. VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia Resty Kusandarina mengata­kan, pada periode tersebut operasional penerbangan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk melakukan per­jalanan sesuai ketentuan pada Surat Edaran Gugus Tu­gas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. “Terkait adanya larangan mudik yang dikeluarkan pe­merintah, Citilink mendukung penuh upaya Pemerintah In­donesia dalam penanganan pandemi Covid-19,” ujar Resty Kusandarina dalam ke­terangannya, Selasa (13/4). Perseroan akan melakukan penyesuaian kapasitas pener­bangan sesuai demand yang ada, sejalan dengan komitmen Citilink untuk memastikan pemenuhan kebutuhan laya­nan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepen­tingan maupun distribusi lo­gistik dapat terpenuhi dengan baik. Untuk diketahui, Direk­tur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengung­kapkan, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga. Selanjutnya, operator yang akan melakukan pener­bangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi pe­nerbangan pimpinan lem­baga tinggi dan tamu kenega­raan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwaki­lan organisasi internasional. Selain itu, operasional pe­nerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Operasional angkutan kargo, serta operasional ang­kutan udara perintis opera­sional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub. “Pengawasan dilakukan Dit­jen Perhubungan Udara, penyel­enggara bandara, pemda, dan Satgas Covid-19 yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara,” pungkasnya. (jp/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X