Minggu, 21 Desember 2025

Urus STNK Kini Bisa Pakai Link

- Selasa, 18 Mei 2021 | 18:15 WIB

METROPOLITAN - Platform keuangan digital dari Telkom­sel dan sinergi BUMN lainnya, LinkAja, kembali menunjukkan komitmennya dalam mem­permudah layanan pembaya­ran pajak, dengan meluncur­kan layanan pengurusan STNK. Layanan ini mencakup pen­gurusan dan perpanjangan STNK secara tahunan atau lima tahunan, proses balik nama, blokir pelat nomor, dan mutasi kendaraan. Kini, masyarakat Jadetabek (Jakarta, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota dan Kabupaten Bekasi) dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pen­gurusan surat-surat kendara­an, termasuk proses pickup dan delivery berkas tanpa perlu keluar rumah. Cukup menggunakan aplikasi Lin­kAja dari ponsel mereka. Direktur Utama LinkAja Ha­ryati Lawidjaja mengatakan, di situasi pandemi Covid-19, digitalisasi di berbagai sektor sangat diperlukan untuk mem­permudah masyarakat tetap beraktivitas dengan menge­depankan keamanan dan kenyamanan. “Melalui menu layanan per­pajakan ini, kami berusaha memberikan solusi yang aman, mudah, dan nyaman bagi ma­syarakat yang ingin melakukan pengurusan STNK dan layanan pengurusan pajak kendaraan lainnya,” ujarnya melalui ke­terangan tertulisnya. Layanan ini dikatakan mel­engkapi ekosistem pembaya­ran pajak yang sebelumnya telah hadir di LinkAja, seper­ti pembayaran PBB, e-Samsat, dan Retribusi, maupun pem­bayaran penerimaan negara, seperti PNBP, Bea Cukai, dan Pajak online yang akan se­gera hadir di LinkAja. “Selain mempermudah, kami yakin semua solusi ini juga dapat meminimalisasi penyebaran Covid-19 karena masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat, atau titik pembayaran pajak, dan dapat melakukan semua proses pen­gurusan pajak kendaraan dan STNK, dan pembayaran pajak dan retribusi lainnya dari ru­mah,” lanjut Haryati. Untuk menikmati layanan ini, pengguna cukup mem­buka aplikasi LinkAja, pilih menu Layanan Perpajakan (Tax Services), lalu lakukan pemesanan layanan dan up­load berkas (seperti STNK dan KTP). Setelah melakukan pem­bayaran, dokumen akan dije­mput oleh kurir untuk kemu­dian diproses di kantor Sam­sat dan terdapat proses antar ke alamat pengguna. Dalam layanan ini tersedia pula fitur pelacakan dokumen untuk memudahkan peng­guna mengetahui status pen­gurusan dokumennya. Sela­njutnya, pelanggan memilih jenis layanan pengurusan surat kendaraan bermotor yang akan digunakan serta mema­sukkan detail kendaraan ber­motor. Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan surat ken­daraan bermotor dapat dije­mput atau dititipkan pada tempat yang telah disediakan. Setelah melakukan pembaya­ran, pelanggan dapat menge­cek status pemesanan layanan yang meliputi proses penje­mputan dokumen, pemrose­san dokumen dan penganta­ran dokumen di bagian Lacak Order. Proses penjemputan, pem­rosesan, dan pengantaran dokumen untuk pengurusan STNK dikatakan bakal di pro­ses dalam kurun waktu 3×24 jam. (jp/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X