Minggu, 21 Desember 2025

Jam Operasional Bank Mandiri Dibatasi sampai Pukul 15:00 WIB

- Selasa, 29 Juni 2021 | 18:15 WIB

METROPOLITAN - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk me­nyesuaikan jam layanan kan­tor cabang, menyusul kebi­jakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengerem laju penam­bahan kasus Covid-19. Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan, mulai Senin (28/6) jam layanan cabang perseroan menjadi pukul 09:00 hingga 15:00 WIB waktu se­tempat dari sebelumnya pu­kul 08:00–15:00 WIB. “Kami terus memperhatikan seluruh perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi. Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengutamakan kese­hatan dan keamanan nasabah, pegawai, dan keluarga dalam rangka menjaga keberlangs­ungan bisnis dan operasional,” ujarnya dalam keterangannya. Bank Mandiri juga berharap nasabah dapat memanfaatkan channel elektronik Bank Man­diri untuk transaksi dengan menggunakan layananan Livin’ by Mandiri. Para nasabah juga dapat membuka tabungan di mana pun tanpa harus ke kantor cabang maupun bertemu dengan staf perbankan dengan mengakses join.bankman­diri.co.id. Sebagai informasi, Pemerin­tah memutuskan untuk mem­perkuat penerapan kebijakan PPKM Skala Mikro dalam dua pekan ke depan, yakni mulai 22 Juni hingga 5 Juli. Bebe­rapa penguatan PPKM mik­ro ini akan diatur dalam In­struksi Menteri Dalam Ne­geri. Sejumlah aturan yang akan disesuaikan tersebut antara lain, pengaturan kegiatan perkantoran atau tempat kerja yang harus menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home sebanyak 75 persen bagi zona merah. Sedangkan, untuk daerah di luar zona merah, kegiatan bekerja dari rumah dilakukan untuk 50 persen pegawai. Terkait kegiatan sektor esen­sial seperti industri pelayanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional, dan tempat kebutuhan pokok masyarakat seperti supermarket dan apo­tek, dapat beroperasi secara penuh 100 persen. Meski demikian, kegiatan tersebut harus disertai dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (rb/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X