METROPOLITAN - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi bantuan tunai untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung sebesar Rp1,2 juta, melalui TNI/Polri. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, meminta pedagang menerima penuh tanpa ada potongan. “Kita berharap uangnya dapat diterima masyarakat utuh, tanpa berkurang satu rupiah pun,” ujarnya secara virtual, Kamis (9/8). Sri Mulyani mengatakan, alasan pemerintah mengutus TNI/Polri dalam pembagian bantuan tunai kepada PKL dan warung Rp1,2 juta adalah untuk mencegah ketegangan yang terjadi selama TNI/Polri bertugas untuk menertibkan usaha yang melanggar ketentuan. Sebab, Sri Mulyani mengaku selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat berlangsung kerap terjadi ketegangan antara pedagang dengan petugas di lapangan dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19. “Karena itu, Bapak Presiden memutuskan TNI dan Polri juga diberi kewenangan menyalurkan langsung kepada PKL. Dengan demikian, tugas yang dilakukan TNI dan Polri di lapangan bisa dipahami masyarakat,” ungkapnya. Selama penyaluran, lanjut Sri Mulyani, TNI/Polri yang ditugaskan diminta menunjukkan bukti berupa foto dan administrasi tanda terima yang nantinya dimasukkan dalam sistem. Hal itu untuk memastikan bahwa yang menerima bantuan tunai PKL dan warung Rp1,2 juta adalah benar-benar yang berhak. Alasan lainnya adalah karena ada usaha kecil yang sudah mendapatkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM. “Jadi TNI/Polri meyakinkan bahwa mereka belum mendapatkan bantuan yang awal sehingga tidak tumpang tindih untuk keadilan,” imbuhnya. Sebagai informasi, syarat penerima bantuan tunai PKL dan warung Rp1,2 juta diberikan kepada yang belum pernah tersentuh bantuan seperti Banpres Produktif Usaha Mikro (BUPM) yang besarannya sama. Penerima juga dipilih hanya dari daerah yang menerapkan PPKM Level 4. (jp/feb/run)