Senin, 22 Desember 2025

Sri Mulyani Beri Warning soal Bantuan untuk PKL

- Jumat, 10 September 2021 | 18:30 WIB

METROPOLITAN - Kemen­terian Keuangan (Kemenkeu) memberi bantuan tunai un­tuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung sebesar Rp1,2 juta, melalui TNI/Polri. Men­teri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memin­ta pedagang menerima penuh tanpa ada potongan. “Kita berharap uangnya dapat diterima masyarakat utuh, tanpa berkurang satu rupiah pun,” ujarnya secara virtual, Kamis (9/8). Sri Mulyani mengatakan, alasan pemerintah mengutus TNI/Polri dalam pembagian bantuan tunai kepada PKL dan warung Rp1,2 juta ada­lah untuk mencegah kete­gangan yang terjadi selama TNI/Polri bertugas untuk menertibkan usaha yang melanggar ketentuan. Sebab, Sri Mulyani menga­ku selama penerapan Pem­berlakuan Pembatasan Ke­giatan Masyarakat (PPKM) darurat berlangsung kerap terjadi ketegangan antara pedagang dengan petugas di lapangan dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19. “Karena itu, Bapak Presiden memutuskan TNI dan Polri juga diberi kewenangan me­nyalurkan langsung kepada PKL. Dengan demikian, tugas yang dilakukan TNI dan Polri di lapangan bisa dipa­hami masyarakat,” ungkapnya. Selama penyaluran, lanjut Sri Mulyani, TNI/Polri yang ditugaskan diminta menunjukkan bukti berupa foto dan administrasi tanda terima yang nantinya dima­sukkan dalam sistem. Hal itu untuk memastikan bahwa yang menerima bantuan tu­nai PKL dan warung Rp1,2 juta adalah benar-benar yang berhak. Alasan lainnya adalah ka­rena ada usaha kecil yang sudah mendapatkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM. “Jadi TNI/Polri meyakinkan bahwa mereka belum menda­patkan bantuan yang awal sehingga tidak tumpang tin­dih untuk keadilan,” imbuh­nya. Sebagai informasi, syarat penerima bantuan tunai PKL dan warung Rp1,2 juta dibe­rikan kepada yang belum pernah tersentuh bantuan seperti Banpres Produktif Usaha Mikro (BUPM) yang besarannya sama. Penerima juga dipilih hanya dari dae­rah yang menerapkan PPKM Level 4. (jp/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X