Senin, 22 Desember 2025

KAI Wajibkan Penumpang Kereta Sudah Vaksin

- Senin, 13 September 2021 | 18:30 WIB

METROPOLITAN - PT Ke­reta Api Indonesia (KAI) me­mastikan seluruh layanan Kereta Api (KA) mewajibkan pelanggan telah vaksinasi Co­vid-19 minimal dosis pertama, sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021. Kebi­jakan tersebut diberlakukan untuk penumpang KA jarak jauh, KA lokal, KRL Jabodeta­bek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu. ”Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelang­gan KA Lokal, kommuter, atau perkotaan,” kata VP Public Relations KAI (Persero), Joni Martinus, kemarin. Bukti vaksinasi akan dicek petugas melalui layar kompu­ter petugas boarding sebelum naik kereta. Ia mengatakan, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, sebab KAI telah mengintegrasikan apli­kasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewa­jibkan calon pelanggan me­nyertakan Nomor Induk Ke­pendudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal. ”Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas maka pemeriksaan akan dilakukan manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” ujarnya. Joni mengatakan, syarat vaksi­nasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA jarak jauh. Bedanya, pelanggan KA jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksi­mal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Joni menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA. Ke­mudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang me­nyebabkan tidak dapat me­nerima vaksin, wajib melam­pirkan surat keterangan dok­ter dari rumah sakit pemerin­tah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksi­nasi. ”KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kese­hatan yang ketat sesuai kebi­jakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan kereta api dapat tetap dian­dalkan masyarakat pada ma­sa pandemi Covid-19,” tegas Joni. Secretary KAI Commuter, Anne Purba, menegaskan seluruh pengguna KRL Jabo­detabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Eks­pres wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 mi­nimal dosis pertama secara fisik (dicetak), secara digital maupun melalui aplikasi Pe­duliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta. Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan ser­tifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun bentuk digital. ”Pada layanan perjalanan KRL pada masa pandemi ini, KAI Commuter tetap konsisten menjalankan protokol kese­hatan secara ketat kepada seluruh penggunanya,” kata Anne. Selanjutnya, VP Hospitality dan Customer Care KAI Ban­dara Fitri Kusumo Wardhani menyampaikan, pada 13 Sep­tember akan dilaksanakan uji coba aplikasi PeduliLindungi di seluruh Stasiun KAI Ban­dara dan penumpang wajib sudah melaksanakan vaksi­nasi minimal dosis pertama hari ini. (jpnn/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X