METROPOLITAN - Pemerintah terus berupaya mendorong adopsi teknologi digital secara holistik bagi seluruh pelaku industri di Tanah Air, termasuk pelaku industri pertelevisian dan industri media. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan hal itu dilakukan melalui dukungan untuk konvergensi industri media dan penciptaan fair level of playing field. “Upaya penciptaan fair level of playing field dan konvergensi industri media terus dilakukan melalui beragam kebijakan yang melibatkan beragam pemangku kepentingan terkait,” ungkap Johnny, belum lama ini. Selain penguatan regulasi di dalam negeri, Johnny juga menyatakan pemerintah juga secara konsisten melakukan studi komparasi praktik-praktik negara lain untuk mendukung pertumbuhan industri media secara berkelanjutan di era transformasi digital. “Salah satu yang menjadi perhatian adalah perkembangan kebijakan banyak negara untuk menyetarakan posisi industri media konvensional dengan para penyelenggara konten, atau yang biasa dikenal dengan Publisher Rights,” jelasnya. Johnny menilai koeksistensi media di ruang digital menjadi penting untuk menempatkan posisi industri pers setara dengan pengelola platform digital. Sebagai informasi, regulasi publisher rights atau hak penerbit ini saat ini naskahnya telah selesai disusun Dewan Pers. Johnny menyebut kebutuhan pengaturan mengenai publisher rights, payung hukum atas ketentuan publisher rights di level undang-undang maupun aturan pelaksanaannya, juga harus segera disiapkan. Terkait hal tersebut, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong menjelaskan, usulan konstituen Dewan Pers merupakan usulan yang sangat baik. Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menjajaki beberapa kemungkinan Undang-Undang (UU) yang dapat mengadopsi ketentuan terkait publisher rights seperti melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU terkait Kekayaan Intelektual seperti UU Hak Cipta, UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau UU lainnya. “Pemerintah mendukung dan akan memfasilitasi baik sebagai fasilitator atau regulator. Yang jelas, ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga media sustainability,” jelas Usman kepada JawaPos. com. Jika aturan ini terbit, regulasi ini akan mengatur hak publikasi konten dari media lokal di platform digital seperti Google, Twitter hingga Facebook. Dengan hak penerbit yang diatur, dengan kata lain platform digital raksasa seperti Facebook, Google dan Twitter nantinya akan ‘kena ongkos’ atas publikasi berita di platformnya. Di era digital seperti saat ini, Usman menegaskan bagea adopsi ketentuan publisher right sangat mendesak dan harus segera. “Ketentuan yang diatur pada level Undang-undang tersebut akan menjadi acuan penyusunan lebih lanjut aturan pelaksanaan publisher rights baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau turunan peraturan lain yang akan diatur secara lebih detil,” lanjut Usman. Selain menjadi sumber pendapatan baru, hak penerbit atau publisher rights dianggap mampu mengurangi dominasi raksasa teknologi atas penerbitan konten. Menurutnya, Google hingga Facebook selama ini telah mempublikasikan konten atau karya media lokal dan memanfaatkannya hanya untuk keuntungan sendiri. (jp/feb/run)