Senin, 22 Desember 2025

Facebook dan Google bakal Kena Ongkos Publikasi Berita

- Jumat, 5 November 2021 | 18:01 WIB

METROPOLITAN - Pemerin­tah terus berupaya mendorong adopsi teknologi digital se­cara holistik bagi seluruh pelaku industri di Tanah Air, termasuk pelaku industri per­televisian dan industri media. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan hal itu dilakukan melalui dukungan untuk kon­vergensi industri media dan penciptaan fair level of playing field. “Upaya penciptaan fair level of playing field dan konver­gensi industri media terus dilakukan melalui beragam kebijakan yang melibatkan beragam pemangku kepen­tingan terkait,” ungkap Johnny, belum lama ini. Selain penguatan regulasi di dalam negeri, Johnny juga menyatakan pemerintah juga secara konsisten melakukan studi komparasi praktik-prak­tik negara lain untuk mendu­kung pertumbuhan industri media secara berkelanjutan di era transformasi digital. “Salah satu yang menjadi perhatian adalah per­kembangan kebijakan banyak negara untuk menyetarakan posisi industri media konven­sional dengan para penyelen­ggara konten, atau yang biasa dikenal dengan Publisher Rights,” jelasnya. Johnny menilai koeksistensi media di ruang digital men­jadi penting untuk menem­patkan posisi industri pers setara dengan pengelola plat­form digital. Sebagai infor­masi, regulasi publisher rights atau hak penerbit ini saat ini naskahnya telah selesai disusun Dewan Pers. Johnny menyebut kebutuhan pengaturan mengenai publis­her rights, payung hukum atas ketentuan publisher rights di level undang-undang maupun aturan pelaksanaannya, juga harus segera disiapkan. Terkait hal tersebut, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong menjelaskan, usulan konsti­tuen Dewan Pers merupakan usulan yang sangat baik. Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menjajaki beberapa kemungkinan Undang-Undang (UU) yang dapat mengadopsi ketentuan terkait publisher rights seperti melalui UU In­formasi dan Transaksi Elek­tronik, UU terkait Kekayaan Intelektual seperti UU Hak Cipta, UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau UU lainnya. “Pemerintah mendukung dan akan memfasilitasi baik seba­gai fasilitator atau regulator. Yang jelas, ini merupakan ko­mitmen bersama untuk men­jaga media sustainability,” jelas Usman kepada JawaPos. com. Jika aturan ini terbit, regu­lasi ini akan mengatur hak publikasi konten dari media lokal di platform digital se­perti Google, Twitter hingga Facebook. Dengan hak pener­bit yang diatur, dengan kata lain platform digital raksasa seperti Facebook, Google dan Twitter nantinya akan ‘kena ongkos’ atas publikasi berita di platformnya. Di era digital seperti saat ini, Usman menegaskan bagea adopsi ketentuan publisher right sangat mendesak dan harus segera. “Ketentuan yang diatur pada level Undang-undang tersebut akan menjadi acuan penyusu­nan lebih lanjut aturan pelaks­anaan publisher rights baik dalam bentuk Peraturan Pe­merintah atau turunan pera­turan lain yang akan diatur secara lebih detil,” lanjut Us­man. Selain menjadi sumber penda­patan baru, hak penerbit atau publisher rights dianggap mampu mengurangi domi­nasi raksasa teknologi atas penerbitan konten. Menurut­nya, Google hingga Facebook selama ini telah mempubli­kasikan konten atau karya media lokal dan memanfaat­kannya hanya untuk keun­tungan sendiri. (jp/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X