Senin, 22 Desember 2025

KAI Sediakan Tes RT-PCR Rp195 Ribu

- Jumat, 24 Desember 2021 | 18:30 WIB

METROPOLITAN - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta men­gungkapkan, kini perseroan menyediakan tes RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan tarif Rp195 ribu. Hal itu dilakukan untuk memban­tu calon penumpang, khusus­nya anak di bawah 12 tahun. Untuk diketahui, masa Ang­kutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) terdapat ketentuan baru yang tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Ja­nuari 2022. Di antaranya, wajib melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3×24 jam bagi penum­pang anak usia dibawah 12 tahun. Selain itu penumpang anak juga harus didampingi orang tua. “PT KAI Daop 1 Jakarta be­kerja sama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dengan tarif Rp 195 ribu,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya JawaPos. com, Kamis (23/12). Pemeriksaan RT-PCR di Sta­siun beroperasi mulai hari ini, Kamis 23 Des 2021 hingga 2 Januari 2022. Adapun jam ope­rasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06:00 hingga 21:00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05:00 hingga 22:30 WIB “Bagi pelanggan anak di bawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan terse­but cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas,” tuturnya. Daop 1 Jakarta menghimbau para pelanggan yang akan meng­gunakan layanan RT-PCR di stasiun agar memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal kebe­rangkatan kereta. Sebab hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel. Ha­sil test akan diinfokan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan apli­kasi Peduli Lindungi. Adapun sesuai ketentuan SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 terdapat sejumlah keten­tuan khusus untuk pengguna jasa yang akan berangkat pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di anta­ranya, untuk calon penumpang usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam dan wajib di­dampingi orang tua. Sedangkan untuk calon pe­numpang usia 12 hingga 17 tahun dengan syarat minimal dosis pertama. Jika belum da­pat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai peng­ganti vaksin. Dan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam. Sementara itu, calon penum­pang usia di atas 17 tahun wa­jib vaksin dosis lengkap atau vaksinasi dosis kedua. Jika belum lengkap maupun dika­renakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perja­lanan. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam. (feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X