Senin, 22 Desember 2025

Produksi Minyak Goreng Curah oleh Perusahaan Baru 55 Persen

- Senin, 11 April 2022 | 18:01 WIB

METROPOLITAN - Kemen­terian Perindustrian (Kemen­perin) mencatat ada 75 in­dustri Minyak Goreng Sawit (MGS) terlibat dalam meny­ediakan dan mendistribusi­kan Minyak Goreng Curah (MGC) bersubsidi bagi ma­syarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil. Mereka juga telah mendapat nomor registrasi dan berkontrak dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). “Mereka wajib mempro­duksi dan mendistribusikan MGC kepada masyarakat, termasuk usaha mikro dan kecil,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Ming­gu (10/4). Hal itu sesuai amanat Pe­raturan Menteri Perindu­strian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peny­ediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyara­kat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pem­biayaan oleh BPDPKS. Saat ini, baru 55 dari 75 perusahaan industri peser­ta program yang telah mulai memproduksi minyak goreng sawit curah bersubsidi. Se­mentara 20 perusahaan lain belum sama sekali memulai produksi dalam program ini. “Di antara 55 perusahaan yang telah mulai berpro­duksi, realisasi jumlah pro­duksinya bervariasi,” ujarnya. Sebagian perusahaan mam­pu memenuhi jumlah yang ditargetkan, namun seba­gian lain masih jauh dari harapan. Karena itu, berbagai upaya pembinaan dan pengawasan dilakukan agar perusahaan industri memenuhi komitmen mereka untuk menyalurkan minyak goreng sawit curah dalam jumlah yang ditarget­kan. Dalam upaya pengelolaan dan pengawasan produksi serta distribusi MGC, Ke­menperin menginisiasi peng­gunaan teknologi informasi yang dinamakan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). “Tujuannya agar memper­mudah pelaku industri se­kaligus untuk menjaga trans­paransi dan akutabilitas kepada masyarakat sehing­ga tercipta good governance,” ujarnya. (jp/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X