Senin, 22 Desember 2025

Ekonom Sebut Harus Ada Kenaikan Upah

- Selasa, 13 September 2022 | 18:01 WIB
AKSI: Kalangan buruh dan pekerja mendesak penyusunan upah minimum 2023 mempertimbangkan kenaikan berbagai kebutuhan pokok
AKSI: Kalangan buruh dan pekerja mendesak penyusunan upah minimum 2023 mempertimbangkan kenaikan berbagai kebutuhan pokok

METROPOLITAN - Direktur Eksekutif Institute for Develop­ment of Economics and Fi­nance (INDEF) Tauhid Ahmad menyarankan inflasi harus diimbangi kenaikan upah. Pa­salnya, upah atau gaji menjadi indikator ekonomi dan daya beli baik di Indonesia. ”Menurut saya mau tidak mau harus ada kenaikan upah. Be­sarannya bervariasi tapi mini­mal agar daya beli masyarakat atau pegawai tetap bisa be­kerja normal, dengan kehidu­pan normal. Minimal inflasi itu yang harus ditanggung, ditambah ada insentif. Insentif apa saja, tergantung dari ki­nerja masing-masing sektor,” ujar Ahmad, Kamis (8/9). Tauhid mengatakan, di tengah inflasi seperti ini tentu ada be­berapa sektor yang bertumbuh. Karena itu, wajar jika ada penye­suaian. Penyesuaian gaji di­rasa wajar naik di tengah in­flasi. ”Tapi ada sektor yang lagi enggak bergerak misalnya di sektor real estate, sektor kon­struksi itu kurang lebih growth dua persen, jadi kalau mereka naik hanya memenuhi ekspek­tasi dari inflasi plus tambah sedikit insentif. Jadi bisa bera­gam menyesuaikan masing-masing sektor, karena memang bagi pekerja minimal itu dulu yang dipegang, jangan sampai tidak ada kenaikan. Tahun de­pan sudah pasti menjerit,” ujarnya. Tauhid menjelaskan jika ingin ekonomi tumbuh dengan daya beli masyarakat baik, maka konsumsi harus stabil. Karena itu, untuk membuat daya stabil harus ada penye­suaian upah. ”Memang tidak berlaku tahun ini, regulasi berlaku tahun de­pan karena kalau ditetapkan biasanya tidak langsung, ka­rena pelaku usaha harus men­ghitung ulang kapasitas bisnis mereka berapa kenaikan upah yang pantas, sesuaikan dengan prospek di tahun depan,” ujar­nya. Soal kenaikan, lanjut Tauhid, akan menimbulkan pro dan kontra antara pengusaha dan pekerja. Karena itu ketika in­flasi negara harus hadir, seba­gai wujud keadilan dalam pemerintahan yang baik. ”Regulasi ini domain ke pe­merintah, bagaimana nanti ada ruang negosiasi antara kelom­pok buruh dengan pelaku usaha tentang peraturan men­teri tenaga kerja soal upah itu sendiri. Kalau tidak dibuka ruang pasti akan ada banyak pihak dirugikan,” tutupnya. (dtk/eka/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X