Senin, 22 Desember 2025

Cukai Naik buat Rokok Ilegal Merajalela?

- Kamis, 10 November 2022 | 18:01 WIB
ILEGAL: Bea Cukai menunjukkan rokok ilegal hasil razia ke sejumlah gerai rokok.
ILEGAL: Bea Cukai menunjukkan rokok ilegal hasil razia ke sejumlah gerai rokok.

METROPOLITAN - Pemerintah akan resmi menetapkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Salah satu dampak yang dikhawatirkan terjadi dari kenaikan cukai adalah peredaran rokok ilegal. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Haryanto, mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal dipicu daya beli masyarakat yang melemah karena pandemi, sementara disparitas harga rokok ilegal dan legal kian jauh. ”Saat ini, disparitas antara rokok ilegal legal itu mencapai 68 persen. Kalau tadinya sebelum PPN naik itu sekitar 62 persen. Tetapi begitu PPN naik dari 9,1 persen menjadi 9,9 persen, itu menjadi 68 persen,” katanya, Rabu (9/11). Rokok ilegal tak hanya berasal dari impor yang tak memiliki izin. Rokok ilegal juga kerap berasal dari pasokan industri lokal yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Ciri-ciri rokok ilegal antara lain, tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas. Karena itu, untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’. Berdasarkan catatan Bea Cukai, Operasi Gempur Rokok Ilegal pada periode 2018–2022 terus mengalami peningkatan jumlah penindakan, sedangkan jumlah Barang Hasil Penindakan (BPH) cenderung menurun setiap tahunnya. ”Tahun 2020, jumlah penindakan berjumlah 9.018 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp662 miliar. Di 2021, jumlah penindakan naik menjadi 13.125 dengan kerugian negara mencapai Rp293 miliar. Sedangkan di 2022 hingga kini total penindakan meningkat menjadi 18.659 dengan total kerugian negara mencapai Rp407 miliar,” terang Nirwala. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal memerlukan kerja sama banyak pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Hal senada diungkapkan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Menurutnya, semakin tinggi kenaikan tarif cukai rokok maka semakin tinggi pula peredaran rokok ilegal. ”Jadi, peredaran rokok ilegal itu sangat tergantung dengan besaran kenaikan tarif cukai rokok. Kalau kenaikan cukai masih normal-normal saja, otomatis peredaran rokok ilegal ya hanya segitu-segitu saja,” katanya. (dtk/eka/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X