bogor-raya

Pemkab Bogor Tindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo, Mulai dari Percepatan Pembangunan hingga Pengelolaan Gabah dan Beras

Rabu, 16 April 2025 | 22:05 WIB
Rapat tindak lanjut Inpres di Ruang Rapat Wabup Bogor, Cibinong, Selasa, 15 April 2025. (Diskominfo)


METROPOLITAN.ID
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor siap menindaklanjuti sejumlah Instruksi Presiden (Inpres) melalui rapat tindak lanjut Inpres di Ruang Rapat Wabup Bogor, Cibinong, Selasa, 15 April 2025.

Beberapa Inpres tersebut diantaranya, Inpres Nomor 2 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung Swasembada Pangan.

Selanjutnya, Inpres Nomor 3 tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka Percepatan Swasembada Pangan.

Ada juga Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah atau Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade menjelaskan, Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2025 merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan produksi pertanian dan memastikan ketahanan pangan Indonesia.

"Instruksi kepada daerah diantaranya menyediakan dukungan program, anggaran dan dokumen perizinan, penyediaan lahan siap bangun dan akses pendukung serta penguatan kelembagaan pengelolaan irigasi, dan menerima hasil kegiatan dari pemerintah pusat dan melakukan operasi serta pemeliharaan jaringan irigasi pasca serah terima," ujar Jaro Ade.

Selanjutnya, Inpres Nomor 3 tahun 2025 bertujuan untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui pendayagunaan penyuluh pertanian, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dan penguatan kapasitas penyuluhan pertanian.

"Pemkab Bogor diminta menyiapkan data dan memfasilitasi pengalihan ASN penyuluh pertanian dari kabupaten kota kepada Kementerian Pertanian, menugaskan para penyuluh pertanian untuk mendukung swasembada pangan, pembinaan kelembagaan petani dan meningkatkan fungsi balai penyuluhan, serta pemutakhiran data pertanian bersama Kementerian Pertanian," ungkapnya.

Sementara Inpres Nomor 6 tahun 2025 menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan gabah atau beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

"Hal ini dalam rangka mendukung penguatan Cadangan Beras Pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada beras, serta meningkatkan pendapatan petani, ditetapkan Inpres ini," terang Jaro Ade.

"Kami bersama OPD terkait akan berkoordinasi dengan Forkopimda untuk pengadaan dan pengelolaan gabah atau beras serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah," tandas Jaro Ade.***

Tags

Terkini