TNI juga dibebaskan untuk memiliki sumber pendanaan alternatif di luar APBN, membuka peluang bisnis militer.
Lalu, Prajurit TNI yang terlibat dalam kasus hukum tidak lagi wajib diadili di peradilan umum, tetapi cukup di peradilan militer.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Upaya Bunuh Diri Perempuan 25 Tahun di Tugu Pancakarsa
Tak sedikit menilai beberapa poin tersebut bisa membuka ruang bagi kembalinya praktik militerisme dalam kehidupan sipil, yang sebelumnya telah dihapus dalam reformasi TNI pasca-reformasi 1998.