"Per tanggal 3 Mei 2025, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba, JF ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung mengutip dari Suara.com.
Saat diamankan, kondisi kesehatan Jonathan Frizzy dilaporkan dalam keadaan tidak prima.
"Kami tidak membawa ke hadapan teman-teman karena kondisi fisik JF masih belum bisa banyak bergerak. Atas aspek kemanusiaan, JF belum bisa kami hadirkan," tambah Ronald.
Lebih jauh, Jonathan Frizzy juga disebut turut berperan dalam masuknya liquid vape mengandung etomidate dari Malaysia ke Indonesia.
Atas kasus ini, ia dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Baca Juga: Resmi! Persib Bandung Juara Liga 1 Musim 2024/2025, Bobotoh Pesta Kemenangan
Itulah tadi ulasan selengkapnya mengenai 4 kontroversi yang pernah menjerat aktor Jonathan Frizzy hingga menyita perhatian publik.