entertaiment

Fakta Unik Terkait Perceraian Arhan Pratama dan Azizah Salsha yang Bikin Heboh

Selasa, 26 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Fakta unik dibalik perceraian Arhan Pratama dan Azizah Salsha (Instagram/@azizahsalsha_)

METROPOLITAN.ID - Kabar mengejutkan datang dari dunia selebriti dan sepak bola nasional Indonesia. Rumah tangga pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dengan Azizah Salsha harus kandas setelah dua tahun membina rumah tangga.

Gugatan cerai yang diajukan Arhan telah diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa dalam sidang kedua secara verstek, memicu reaksi luas dan spekulasi dari publik.

Pernikahan Arhan dan Azizah berlangsung pada 20 Agustus 2023 di Masjid Indonesia Tokyo, Jepang, dengan prosesi sederhana namun dihadiri sejumlah tokoh penting, mulai dari Menteri BUMN Erick Thohir hingga Wakil Ketua DPR Dasco, Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali, dan pejabat lainnya.

Namun, rumah tangga yang tampak harmonis ini akhirnya harus berakhir dalam waktu singkat.

Berikut adalah lima pengakuan dan fakta penting terkait perpisahan mereka:

1. Gugatan Cerai Sudah Didaftarkan Sejak 1 Agustus 2025

Baca Juga: Ramai di Media Sosial! Sri Mulyani Dihadang Mahasiswa UI, Disorot Soal Kenaikan PBB

Pratama Arhan secara resmi mengajukan gugatan cerai talak terhadap Azizah Salsha di Pengadilan Agama Tigaraksa pada awal Agustus 2025.

Proses hukum berjalan cepat, dengan sidang pertama yang digelar pada 11 Agustus dan sidang kedua yang berujung pada putusan perceraian pada 25 Agustus. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.

2. Putusan Cerai Diputus Secara Verstek

Perceraian Arhan dan Azizah diputus secara verstek, yaitu putusan pengadilan tanpa kehadiran pihak tergugat, dalam hal ini Azizah Salsha, yang sejak awal persidangan tidak pernah hadir.

Arhan juga tidak hadir langsung di sidang dan hanya diwakili kuasa hukumnya karena sedang berada di luar negeri bersama klub sepak bolanya.

Putusan ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak tidak menjalani proses persidangan secara bersama.

3. Putusan Belum Membuat Keduanya Resmi Cerai

Halaman:

Tags

Terkini