entertaiment

Kasus Pemerasan dan Pengancaman: Banding Nikita Mirzani Berakhir pada Penambahan Hukuman, dari 4 Tahun Jadi 6 Tahun

Selasa, 9 Desember 2025 | 19:39 WIB
Nikita Mirzani tak mendapatkan keringanan, malah hukuman ditambah 6 tahun penjara atas kasus pemerasan dan pengancaman (Instagram @dmazbrodjonegoro)

METROPOLITAN.ID - Upaya banding yang diajukan Terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik justru berujung pada penambahan hukuman.

Bukannya mendapat keringanan, Pengadilan Tinggi memutuskan memperberat vonis dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri terkait unsur pemerasan melalui media elektronik, namun menambahkan bahwa Nikita juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuatu yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bos WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, 87 Calon Pengantin Jadi Korban Penipuan

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa bukti-bukti yang dihadirkan JPU cukup kuat untuk membuktikan adanya aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana pokok.

Dengan demikian, putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang sebelumnya membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU.

Majelis Hakim juga tetap menguatkan denda Rp1 miliar sebagaimana putusan tingkat pertama, dengan ancaman pidana kurungan pengganti apabila denda tidak dibayarkan.

Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim memberi ruang bagi Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan diterima.

Hal ini berarti proses hukum belum berhenti sampai di sini, mengingat baik pihak Terdakwa maupun JPU sebelumnya sama-sama merasa keberatan atas putusan Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Bencana Mematikan di Sumatera: Korban Tewas Tembus 950 Orang

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Dokter Reza Gladys, yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan dan pengancaman.

Menurut laporan, Nikita diduga melakukan pengancaman melalui media elektronik dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial.

Atas laporan tersebut, penyidik dan JPU kemudian menyusun dakwaan berlapis, yaitu:

• Pasal UU ITE terkait pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik

Halaman:

Tags

Terkini