• UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan aliran dana hasil kejahatan
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Viral Tabungan Haji Selamat dari Banjir Aceh di Tengah Rumah Berlumpur, Pasutri Ini Menangis
Namun, majelis hakim ketika itu menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti, sehingga vonis hanya dijatuhkan untuk dakwaan ITE.
Keputusan tersebut memicu dua reaksi berbeda:
• Pihak Terdakwa mengajukan banding karena menilai hukuman 4 tahun terlalu berat.
• JPU juga mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak sesuai tuntutan 11 tahun penjara, serta keberatan atas gugurnya dakwaan TPPU.
Berdasarkan pertimbangan hakim, beberapa hal yang memberatkan vonis di tingkat banding antara lain:
• Terdakwa tidak menunjukkan itikad baik selama proses penyidikan maupun persidangan.
• Perbuatan dilakukan secara terencana melalui media elektronik untuk menekan korban.
• Adanya transaksi keuangan yang dianggap terkait dengan tindak pidana, sehingga unsur TPPU dinilai terpenuhi.
• Dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap korban dinilai cukup besar.
Baca Juga: Istri Ferry Irwandi Siapa? Ini Sosok yang Selalu Pasang Badan Ketika Sang Suami Dihantam Fitnah
Majelis menilai bahwa hukuman harus diperberat sebagai bentuk efek jera dan untuk menegaskan bahwa tindakan intimidasi digital tidak dapat ditoleransi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menegaskan dua hal penting dalam penegakan hukum: