entertaiment

Kasus Pemerasan dan Pengancaman: Banding Nikita Mirzani Berakhir pada Penambahan Hukuman, dari 4 Tahun Jadi 6 Tahun

Selasa, 9 Desember 2025 | 19:39 WIB
Nikita Mirzani tak mendapatkan keringanan, malah hukuman ditambah 6 tahun penjara atas kasus pemerasan dan pengancaman (Instagram @dmazbrodjonegoro)

1. Penegasan bahwa TPPU bisa berdiri dari tindak pidana siber

Putusan Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa apa pun jenis tindak pidana pokok termasuk yang dilakukan melalui media elektronik tetap dapat menjadi dasar penjeratan TPPU apabila ditemukan aliran dana yang mencurigakan.

2. Pemerasan melalui media elektronik masuk dalam kejahatan serius

Majelis hakim memberikan sinyal bahwa praktik pemerasan digital, termasuk ancaman melalui pesan elektronik, dianggap memiliki dampak yang sangat serius terhadap korban dan ketertiban umum.

Dengan hasil banding yang memperberat hukuman, kedua pihak memiliki peluang besar untuk membawa perkara ini ke tingkat kasasi.

Jika upaya ini ditempuh, maka final dan mengikatnya putusan akan ditentukan oleh Mahkamah Agung dalam beberapa bulan ke depan.

 

 

***

Halaman:

Tags

Terkini