entertaiment

Dirangkul Mochamad Irawan , Ahmad Dhani dan Once Mekel Sudahi Perseteruan Royalti

Rabu, 19 April 2023 | 14:05 WIB
Bersama Muhammad Iriawan, Ahmad Dhani dan Once Mekel dipertemukan unutk berdamai soal royalti lagu, Selasa (18/4/2023). (Istimewa)

 

METROPOLITAN- Usai sudah perseteruan dua musisi beken Ahmad Dhani dan Once Mekel. Keduanya sepakat damai setelah melewati proses mediasi.

Dalam pertemuan di Gedung Kemenkumham yang diinisiasi Effendi Simbolon itu, Ahmad Dhani mengaku tidak punya masalah dengan mantan vokalis band Dewa itu.

“Sebenarnya saya sama Once enggak ada permusuhan, cuma bertemu di Kementrian diatur Fredy Simbolon bersama calon gubernur Jawa Barat,” ujar Ahmad Dhani yang berdiri bersama Once dirangkul oleh Mochamad Irawan, kepada wartawan.

Once juga menegaskan kalau pertemuan dengan AHmd Dhani jadi sebuah forum diskusi bersama musisi lainnya tentang mekanisme royalti.

“Wujudnya adalah FGD mungkin tadi sudah disampaikan. Agar semua pihak bertemu. Kalau ketemu, lalu gimana menagih agar pengguna itu bayar, EO bayar, promotor bayar, agar tidak ada keluhan dari pencipta,” ujar Once, Rabu (19/4).

Once memastikan tidak akan membawakan lagu ciptaan Ahmad Dhani. “Saya enggak akan lagi bawain lagunya Dhani baik sendiri maupun Dewa untuk jangka waktu yang tidak ditentukan,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Once menekankan sebagai penyanyi tidak berkewajiban membayar royalti, melainkan yang mengundangnya mengisi acara atau EO.

“Saya kalau bikin kontrak dengan EO bahwa mereka yang bertanggung jawab membayar royalti terhadap penampilan saya, mereka yang harus bayar, itu dalam kontrak saya,” tutur Once Mekel.

Soal ini, Ahmad Dhani sepakat bahwa Once tidak perlu membayar royalti ketika menyanyikan lagunya. “Once tidak berkewajiban membayar royati, kita sepakat,” timpalnya.

Meski begitu, keduanya sempat sedikit berdebat ketika membahas tentang Pasal 9 dan Pasal 23 UU tentang Hak Cipta yang diperbarui dalam PP Nomor 56 tahun 2021.

Once menilai, Pasal 23 ada di atas Pasal 9, di mana Pasal 23 adalah Pasal yang sifatnya khusus. “Pak Menteri mengatakan Pasal 23 itu adalah Pasal khusus terhadap Pasal 9. Ada banyak ketentuan di Pasal 9 yang menyatakan soal hak pencipta lagu. Sementara Pasal 23 aturan mengenai performing rights,” bebernya.

Ahmad Dhani tak terima dengan pendapat Once. “Enggak, tadi kan ada rekamannya, Pak Menteri tadi sepakat kok. Makanya tadi panggil aja saksi-saksi yang lain. Obrolannya gini, Pasal 23 itu pak Menteri sepakat memang bermasalah dan saya enggak perlu berbusa-busa omong, Pak Menteri sepakat,” ucap Dhani.

Once tetap pada pendiriannya bahwa di aturan hukum di mana pasal yang sifatnya khusus mengesampingkan yang umum.

“Pak Menteri tahu tentang Pasal ini. Ini ada di hukum umum ya. Lex specialis derogat lex generalis. Apa yang khusus mengesampingkan apa yang umum,” ungkap Once.

Halaman:

Tags

Terkini