METROPOLITAN - Di tengah mencuatnya kasus video porno delapan tahun silam, aktris cantik Luna Maya malah asyik dengan pesta sahabatnya Syahrini yang berulangtahun. Bahkan, meski telah ramai di dipergunjikan, ia belum merespon soal munculnya gugatan pra peradilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kasus video asusila Luna Maya, Ariel Noah dan Cut Tari yang heboh beberapa tahun lalu hingga kini belum tuntas. Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan praperadilan Luna Maya dan Cut Tari dalam video yang melibatkan Ariel NOAH adalah demi penegakan hukum. Pasalnya, status tersangka Cut Tari dan Luna Maya di video yang melibatkan Ariel NOAH masih menggantung hingga sekarang dan tak jelas penegakan hukumnya. LP3HI menilai bahwa kasus yang menjadikan Cut Tari dan Luna Maya sebagai tersangka dinilai tidak cukup bukti. "Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik Kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum, sehingga kasusnya berlarut-larut, yang mana sampai saat ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri," kata Kurniawan. Luna Maya masih berstatus tersangka video porno yang terjadi delapan tahun lalu. Kini, perkara itu kembali mencuat setelah dipraperadilankan. Di tahun 2010, beredar 2 video porno yang diperankan Ariel dengan Luna Maya dan Ariel dengan Cut Tari membuat heboh. Ketiga selebritas itu pun tersandung hukum dengan jeratan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Proses hukum saat itu berada di tangan Bareskrim Polri. Ariel ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta. Sementara, Luna Maya dan Cut Tari tak jelas kepastian hukumnya. Status tersangka pun masih nempel pada nama keduanya. Ketidakjelasan proses perkara itu menjadi salah satu alasan LP3HI mengajukan praperadilan itu. Pada 2 Juli 2018, sidang perdana praperadilan digelar. Namun, sidang ditunda hingga 30 Juli karena pihak termohon (Polri dan Kejaksaan) tidak hadir. Setelahnya proses persidangan berlangsung hingga nantinya diputus pada 7 Agustus 2018. (tib/feb)