METROPOLITAN - Cobaan tengah menimpa presenter tampan, Mandala Shoji. Niatnya terjun ke dunia politik malah ditimpa musibah. Karena membagikan kupon umrah di Pasar Gembrong Lama, Joharbaru, Jakarta Pusat, cowok tampan ini justru dianggap melanggar aturan.
Praktis, permasalahan ini pun diangkat ke meja hijau. Hingga pengadilan memutuskan bahwa artis yang juga calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional ini divonis 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.
”Menyatakan terdakwa Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Disbeneri Sinaga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
Adanya putusan tersebut, Mandala Shoji tidak terima. Bahkan merasa dirinya dikriminalisasi hukum. Ia bersikukuh tidak bersalah, maka dari itu ia tetap memperjuangkannya. ”Hukum telah diobrak-abrik. Kalau kita lihat kejadian di panwas, Bawaslu seakan-akan dibuat-buat, hukum dikriminalisasi. Nggak apa kita akan terus maju, kita akan hadapi keputusan hakim tapi saya akan berjuang. Saya akan berjuang. Allah, Allah nggak diam, Allah yakin kebenaran,” ujar Mandala Shoji usai persidangan.
Untuk itu, ia menempuh jalur hukum untuk ganti melaporkan Bawaslu dan Panwaslu. Ya, ia merasa putusan tersebut tidak adil. Ia akan berjuang untuk mendapatkan keadilan. ”Sebagai rakyat biasa walaupun saya dari partai oposisi, saya akan berjuang, berjuang untuk keadilan. Saya nggak mau dikriminalisasi seperti ini, ini baru pertama kali saya dikriminalisasi. Saya rasakan gimana dikriminalisasi,” pungkasnya.(lip/feb/py)