Sidang pamungkas Ahmad Dhani akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6). Mantan suami Maia Estianti itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai mencemarkan nama baik melalui video yang ia unggah ke akun Instagram.
”PILIHAN kata-kata terdakwa menuduh pelaku demonstrasi idiot. Terbukti sah dan meyakinkan bersalah, mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan,” ujar hakim yang memimpin sidang Dhani. Dalam sidang yang dimulai pukul 11:00 WIB, majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan 1 tahun 6 enam bulan.
Dalam sidang ini, Dhani didampingi tim pengacara, Mulan Jameela dan tiga anak Ahmad Dhani. Setelah menjatuhkan vonis, hakim memberi waktu tujuh hari untuk Dhani mempertimbangkan tindakan banding. ”Saya (pilih) banding,” ujar Ahmad Dhani mantap. ”Lho kapan konsultasi (dengan kuasa hukum)?” tanya sang hakim terkejut. ”Sudah saya putuskan banding,” ujar Dhani penuh percaya diri.
Kasus penghinaan ini bermula saat Dhani tengah berada di Surabaya untuk menghadiri acara#2019GantiPresiden pada Agustus 2018. Saat hendak keluar hotel tempatnya menginap, Dhani dihadang sejumlah demonstran. Emosi dengan keadaan ini, Dhani merekam para demonstran sembari menyebut mereka idiot.
Video ini pun diunggah ke akun instagram pribadi Ahmad Dhani dan berujung tuntutan hukum. Saat kasus ini bergulir, Ahmad Dhani tengah berjuang menjadi politisi sebagai caleg dari sebuah parpol. (kpl/mam/py)