METROPOLITAN - Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Vicky Prasetyo pada Angel Lelga dua tahun lalu kini sudah bergulir di persidangan. Dalam sidang perdananya, Vicky Prasetyo didakwa pasal berlapis. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (22/7). Sebelum menjelaskan pasal-pasal yang menjerat Vicky Prasetyo, JPU sempat menjabarkan kronologi kasusnya. ”Vicky Prasetyo bin Hermanto, Senin 19 November 2018 setidaknya pada November 2018 bertempat di rumah saksi Angel Lelga di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa perkara ini,” ujar JPU dalam persidangan. JPU menegaskan, saat itu Vicky Prasetyo secara sengaja mengajak beberapa media massa elektronik untuk meliput kejadian itu. Hal itu dianggap mempublikasikan penghinaan dan pencemaran nama baik. “Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” lanjut JPU. Atas kejadian itu, Vicky didakwa Pasal UU ITE serta tindak pidana. Dakwaan tersebut juga ikut dibacakan dalam persidangan. ”Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” tutur JPU.(dtk/mam/py)