Metropolitan - Sidang perdata perdana kasus wanprestasi yang melibatkan Syakir Daulay sebagai penggugat dan Label Musik ProAktif sebagai tergugat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7). Dari penggugat dan tergugat sama-sama sudah terlihat di pengadilan sejak pukul 11:00 WIB. Namun hingga saat ini keduanya masih menunggu antrean panggilan sidang. Didampingi kuasa hukumnya, Syakir mengaku siap mengikuti sidang. Termasuk segala kemungkinan yang terjadi ke depannya. Baginya, segala kejadian dalam hidupnya tentu ada hikmah yang bisa diambil. ”Siap dong, harus siap karena ini proses perjalanan karier. Ya nikmati saja pasti ada hikmah di balik itu semua,” ujar Syakir Daulay di PN Jakarta Selatan. ”Yang penting kitanya biarin orang jahat ke kita, biarin orang berkata buruk. Yang penting kita jangan jahat, jangan berkata buruk ke orang,” sambungnya. Untuk persoalan hukumnya, Syakir mengaku sudah menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukumnya. Meski begitu, dia meminta doa agar semua urusannya berjalan lancar. ”Nggak apa-apa sebenarnya sih jalanin saja, Syakir sudah serahin ke Bang Haris Azhar juga orang hukum. Kalau buat Syakir Alhamdulillah nikmatin aja,” terangnya. Syakir Daulay sempat ditegur Majelis Hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Teguran diberikan setelah Syakir kedapatan meminta minum. ”Syakir minta minum, haus,” ungkap Syakir Daulay seraya tertawa. Selain itu, Syakir juga dianggap tidak menghormati persidangan karena sempat asyik berbincang sendiri. ”Katanya jangan ngobrol juga,” tutur sang pesinetron itu. Lantaran baru pertama kali ikut sidang, Syakir Daulay mengaku mendapat pelajaran berharga. Sehingga dalam sidang mendatang, Syakir memastikan tak akan mengulang kesalahan yang sama. ”Allhamdulillah untuk nervous nggak, sudah biasa juga main mental-mentalan. Belajar saja mana yang bisa jadi pengalaman,” terangnya. Sebelumnya, Syakir Daulay menggugat secara perdata terhadap Agy Sugiarto dari pihak Label Musik ProAktif atas kasus dugaan wanprestasi. Ada kerugian senilai Rp100 miliar yang digugat Syakir dalam kasus tersebut. (okz/mam/py)