entertaiment

Catherine Wilson Harus Jalani Vonis 7 Bulan Penjara

Selasa, 26 Januari 2021 | 20:15 WIB

METROPOLITAN - Catherine Wilson telah dijatuhi hukuman atas kasus nar­kotika. Ia divonis majelis hakim dengan tujuh bulan penjara. Majelis hakim menilai wanita yang akrab disapa Keket itu terbukti menya­lahgunakan narkotika. Keket divonis bersama-sama dengan terdakwa Ju­madi. Keket sebelumnya ditangkap bersama Jumadi selaku petugas keama­nan rumahnya. “Menyatakan terdakwa 1 Catherine Wilson dan terdakwa 2 Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” kata hakim ketua Nugraha Medica di Pengadilan Negeri Depok saat membacakan putu­san, kemarin. Keket sebelumnya dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum. Kemudian penasihat hukum mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Kuasa hukum melayangkan keberatan dengan mengajukan kering­anan hukuman hanya enam bulan re­habilitasi. Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. “Me­merintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya. Hakim Ketua Majelis Nugraha Medica Prakasa membeberkan pertimbangan di balik vonis penjara bagi Catherine Wilson. ”Perilaku terdakwa meresahkan masyarakat,” ujar Nugraha. Selain itu, hakim juga menilai per­buatan Catherine Wilson tidak mendu­kung program pemerintah dalam me­merangi peredaran narkoba. Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya menangkap artis sekaligus model Ca­therine Wilson terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Keket, nama panggilan Catherine Wilson, diamankan polisi di rumahnya, Ciganjur, Jakarta Selatan, Juli 2020. (okz/els/py)

Tags

Terkini