METROPOLITAN – Anji dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima bulan penjara dan menjalani rehabilitasi atas kasus narkoba jenis ganja. Hal itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (6/10). ”Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Anji diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur selama lima bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa,” lanjut jaksa. Menanggapi tuntutan itu, Anji mengaku akan memperbaiki diri dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Sehingga dia berharap diberikan keringanan kepada majelis hakim. ”Saya berjanji akan memperbaiki diri. Saya berjanji nggak akan berbuat gini lagi yang telah menyalahgunakan UU, ” kata Anji via zoom dalam persidangan. ”Oleh karena itu, saya minta yang mulia hakim memberikan keringanan hukuman,” lanjutnya. Tak hanya itu, Anji juga beralasan ingin segera bebas agar dapat berkarya lagi. ”Supaya saya cepat segera keluar dan produktif lagi dan hidupi keluarga saya lagi. Terima kasih. Sekali lagi saya tidak akan ulangi perbuatan ini lagi, terima kasih,” tuturnya. Sekadar diketahui, Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditangkap polisi lantaran dugaan penyalahgunaan narkoba pada 11 Juni 2021. Anji diamankan Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pukul 19:30 WIB. Saat digerebek, Anji hanya seorang diri di studio musiknya. Ia juga tidak melakukan perlawanan dan mengikuti proses pemeriksaan secara kooperatif. Dari penangkapan Anji, Polres Metro Jakarta Barat menemukan barang bukti ganja, ekstrak ganja, kertas vapir dan speaker. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, menjelaskan, speaker yang disita adalah tempat Anji menyembunyikan ganja. (dtk/ eka/py)